MADIUN (Realita) - Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun melaksanakan patroli dan operasi gabungan kepabeanan dan cukai pada Kamis (23/10/2025) di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Madiun dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal.
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, mengenai dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Jiwan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi, Jumat (31/10/2025).
Ia juga mengatakan bahwa dalam operasi di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko plastik di Desa Metesih yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap Sdr. BS, pemilik toko sekaligus pemilik barang. Adapun rincian barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
Total Barang: 639 bungkus = 12.236 batang
Total Potensi Kerugian Negara: Rp 12.027.241
Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500
Barang bukti beserta terperiksa kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengolahan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penindakan tersebut, diterbitkan dokumen resmi berupa:
Berita Acara Penindakan Nomor: BA-84/Tegah/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025
Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025
"Berdasarkan hasil penelitian, Sdr. BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," terang Slamet.
Terperiksa kemudian mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp 27.829.000,00, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dana sanksi administrasi tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi Bea Cukai.
Tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat ini juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Hingga 31 Oktober 2025, capaian penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan oleh KPPBC TMP C Madiun menunjukkan kinerja positif, dengan rincian sebagai berikut:
Cukai: Rp 1.063.112.965.000 (107,59%)
Ultimum Remedium: Rp 2.468.030.000
Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%)
Menurut Slamet, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Madiun tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi.yat
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43886-bea-cukai-madiun-gagalkan-peredaran-rokok-ilegal-di-desa-metesih-jiwan