Tersangka Dugaan Penipuan Galaxi Bumi Permai Belum Diserahkan ke Jaksa Meski Kasus Sudah P21

SURABAYA (Realita)– Penyidik Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya hingga kini belum menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berinisial HO, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Padahal, berkas perkara dengan nomor LP/STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY yang dilaporkan sejak 23 Agustus 2018 itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 September 2025.

Kuasa hukum pelapor, dr. Soewondo Basoeki, yaitu Dr. Rachmat, S.H., M.H., menyayangkan lambannya proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut. “Setelah tujuh tahun kasus ini berjalan, baru pada akhir September 2025 dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun, saat penyidik memanggil tersangka HO untuk pelimpahan tahap II, yang bersangkutan justru mangkir,” ujar Rachmat dalam keterangan pers, Jumat (31 Oktober 2025).

Rachmat menjelaskan, sempat ada permintaan dari pihak tersangka untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang dinilai menguntungkan. Namun, menurutnya, langkah itu tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Jaksa Peneliti Kejari Tanjung Perak telah menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tidak dimungkinkan lagi adanya penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Rachmat.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap proses penanganan perkara. “Kami menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum elit politik maupun aparat penegak hukum (APH) yang berupaya menunda pelaksanaan tahap II,” ujarnya.

Rachmat menambahkan, meski kliennya awalnya tidak melaporkan nama Hermanto Oerip (HO) secara langsung, namun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk P-19 dari jaksa yang menilai alat bukti telah cukup. Ia juga mengutip Putusan Pidana Nomor 98 PK/Pid/2023 yang menyebut nama HO sebagai otak intelektual dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp147 miliar.

“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 2018, dan sempat berjalan sangat lambat. Diduga ada kepentingan tertentu mengingat nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah dari masyarakat,” ujar Rachmat.

Ia menambahkan, kasus ini juga sudah mendapatkan perhatian dari Presiden RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung setelah pihaknya mengirimkan laporan resmi.

Rachmat berharap, penyidik Polrestabes Surabaya tetap berintegritas dan segera melaksanakan pelimpahan tersangka HO ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa perkara atas nama tersangka HO telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Proses pelimpahan tahap II menunggu jadwal dari penyidik. Kami akan menindaklanjuti secara resmi melalui surat untuk menanyakan pelaksanaannya,” ujar Iswara.

Dihubungi terpisah, Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan laporan turunan. “Memang sudah P-21, tersangka sudah kami panggil untuk tahap dua namun meminta penundaan,” katanya singkat.

Saat ditanya sampai kapan penundaan itu dilakukan, Tony hanya menjawab, “Nanti akan kami kabari.”pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru