Sengketa Tanah Warisan Keluarga Agli vs Keluarga Heri, Penggugat Hadirkan Bukti Kuasa Cacat Hukum

MAGETAN (Realita) – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (5/11/2025). Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga alat bukti surat dan satu orang saksi untuk menguatkan gugatan mereka terhadap pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Darsi, SH, menjelaskan bahwa tiga alat bukti yang diajukan terdiri atas surat kuasa notariil, akta jual beli (AJB) tahun 2000, serta buku tanah yang menunjukkan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, AJB yang dibuat pada tahun 2000 itu cacat hukum karena dilakukan setelah pemberi kuasa, yakni almarhum Agli, telah meninggal dunia pada tahun 1997.

“Kuasa itu seharusnya gugur karena pemberi kuasa sudah meninggal. Namun, AJB tetap dibuat tahun 2000 tanpa melibatkan ahli warisnya,” jelas Darsi usai sidang.

Ia menambahkan, buku tanah yang diajukan ke persidangan menunjukkan adanya beberapa kali peralihan nama kepemilikan, meskipun dasar hukumnya adalah kuasa yang sudah tidak berlaku.

“Sertifikat bisa berubah nama ke para tergugat padahal kuasanya sudah gugur. Ini menunjukkan adanya cacat administrasi dalam proses peralihan tersebut,” imbuhnya.

Selain bukti surat, pihak penggugat juga menghadirkan seorang saksi yang memberikan keterangan bahwa sejak tahun 2000 hingga saat ini, tanah dan rumah yang disengketakan masih ditempati oleh Bu Yohana, istri almarhum Agli, bersama anak-cucunya.

“Selama 25 tahun tidak pernah ada yang mengusik atau mengklaim tanah itu,” ujar Darsi mengutip kesaksian tersebut.

Menurutnya, proses jual beli tanah tersebut jelas menyalahi hukum karena dilakukan dengan kuasa yang sudah tidak sah, terlebih tanah itu merupakan harta gono-gini antara almarhum Agli dan istrinya. Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinilainya lalai karena tetap memproses AJB tanpa mengetahui bahwa pemberi kuasa sudah meninggal dunia.

“PPAT bilang tidak diberi tahu kalau Pak Agli sudah meninggal. Di situ letak kecurangannya. Kalau diberi tahu, pasti dicari ahli warisnya dulu,” tegas Darsi.

Sementara itu, Ari Kristianti, anak almarhum Agli yang menjadi penggugat, menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari utang piutang sebesar Rp15 juta antara orang tuanya dan almarhum Heri. Menurutnya, keluarga telah berupaya melunasi utang tersebut, namun selalu menemui jalan buntu.

“Ibu saya pernah datang membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan sampai Rp50 juta, tapi selalu ditolak. Terakhir malah diminta Rp125 juta. Kami sudah tidak sanggup, dan tiba-tiba tanah sudah dibalik nama,” kata Ari menceritakan.

Ia menilai, perubahan status utang menjadi jual beli tanpa kesepakatan tertulis dan tanpa melibatkan ahli waris merupakan tindakan sepihak yang merugikan keluarga mereka.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak tergugat, Gunadi, SH, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat atas nama kliennya telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebutkan, para tergugat — Elizabeth, Paulus Hermawan, dan Yuliana — memperoleh tanah tersebut secara sah sebagai ahli waris dari almarhum Heri.

“Klien kami memegang sertifikat asli yang diterbitkan resmi oleh BPN. Sertifikat tidak akan terbit kalau ada persyaratan yang tidak dipenuhi,” ujar Gunadi.

Ia juga membantah tudingan bahwa akta jual beli dibuat tanpa sepengetahuan keluarga Agli. Ia mengklaim, dalam proses pembuatan AJB, istri almarhum Agli, Bu Yohana, turut hadir dan menandatangani dokumen di hadapan notaris.

“Beliau hadir dan ikut menandatangani akta jual beli. Jadi kalau sekarang menggugat, itu sama saja mengingkari perjanjian yang sudah dibuatnya sendiri,” tambahnya.

Terkait tudingan adanya kecurangan atau kelalaian dari notaris dan PPAT, Gunadi menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan pihak tergugat.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu, biar notarisnya yang menjelaskan. Kami hanya memastikan proses jual beli sudah sesuai prosedur,” tuturnya.

Gunadi menduga, sengketa ini berawal dari perjanjian utang piutang yang kemudian berubah menjadi jual beli karena pihak peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

“Mungkin dulu awalnya gadai, lalu karena tidak bisa menebus, disepakati jadi jual beli,” pungkasnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Magetan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan persoalan hukum terkait keabsahan kuasa setelah kematian pemberi kuasa serta tanggung jawab PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pengemudi Mabuk, Audi Menabrak Pejalan Kaki

JAIPUR (Realita)- Para petugas mengatakan ada empat orang di dalam mobil tersebut - yang semuanya diduga dalam keadaan mabuk. Satu orang ditangkap, sementara …