SURABAYA- Empat direksi PT Kahayan Karyacon ditetap sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dikatakan Nico, kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto (pelapor).
“Nanti kita lihat apakah mereka (empat tersangka) bersedia mematuhi dan menghormati hukum. Kita berharap penyidik tegas, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa. Kalau memang mereka merasa benar, hadir saja dan sampaikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan miliar yang diberikan Mimihetty (pelapor)?” ujar Nico, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Terjadi Lagi Kasus Mirip Pegi Setiawan, Satu Keluarga Jadi Tersangka
Menurut Nico, penyidik sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada 23 September lalu. Namun para tersangka meminta penundaan hingga 30 September mendatang.
Mimihetty merupakan istri bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Steven adalah putranya Mimihetty dan Soedomo. Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku TPPO
Nico menjelaskan, kliennya tersebut telah mengirim auditor independent untuk memeriksa keuangan perusahaan. “Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akta palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir pada 2017. Setelah lima tahun berjalan sejak 2012, akta tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” ungkap Nico.
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, lanjut Nico, Mimihetty akhirnya melaporkannya ke polisi. Pertama ia melaporkan LH atas kasus dugaan pemalsuan akta dan kasus ini sekarang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Serang. LH sebagai terdakwa di kasus ini telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kejahatan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Dalam Perkara Perbankan
Putusan PN Serang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten. Kemudian laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Mimihetty mengatakan bahwa dirinya melaporkan direksi PT Kahayan Karyacon atas dugaan penggelapan uang perusahaan. “Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah LH, EB, F, dan CSF. Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor indpenden. Saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik telah dikhianati begitu saja,” kata Mimihetty.ys
Editor : Arif Ardliyanto