Gugatan Gono Gini, Roestiawati Ajukan Sita Marital Aset Wahyu Djajadi Kuari

SURABAYA- Sidang perdata gugatan gono-gini yang dilayangkan Roestiawati Wiryo Pranoto (penggugat), kepada mantan suaminya Wahyu Djajadi Kuari (tergugat) dan juga notaris Wahyudi Suyanto (turut tergugat) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Agenda kali ini penggugat menjukan sita aset.

Roestiawati Wiryo Pranoto melalui kuasa hukumnya Dr. B Hartono  SH., SE., SE.Ak., MH., CA menyatakan bahwa pihaknya mengajukan Permohonan Sita Marital (Marital Beslag) terhadap harta bersama baik bergerak maupun tidak bergerak yang belum terbagi yang diperoleh selama dalam perkawinannya dahulu antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Adapun asalan-alasan permohonan sita marita (Marital Beslag) adalah, untuk menghindari tindakan tergugat memindahtangankan atau mengasingkan harta bersama selama proses pemeriksaan berlangsung. Untuk menghindari gugatan penggugat mengalami illusoir atau hampa dan untuk menjamin terpeliharanya dan menjaga keutuhan harta bersama agar tidak dialihkan dan/atau dipindah tangankan oleh tergugat kepada pihak ketiga, 

"Oleh karenanya sangat beralasan hukum penggugat meminta agar diletakkan Sita Marita (Marital Beslag),"terang Hartono.

Aset yang diajukan sita marital adalah sebidang tanah hak milik Nomor 51/Kelurahan Sidokare, seluas 507 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.10.08.04.30288, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00023/Sidokare/2013, tanggal 12 Desember 2013, tertulis atas nama WAHYU DJAJADI KUARI, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kelurahan Sidokare, setempat dikenal dengan Jalan KH. Mukmin RT. 07, RW.07;

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“ Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 755/Kelurahan Sidokare, seluas 517 M² (lima ratus tujuh belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.10.08.04.01957, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 25/04/2000, tertanggal 15 Mei 2000, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kelurahan Sidokare, setempat dikenal dengan Jalan KH. Mukmin 92,” ujar Hartono.

Selain itu, aset berupa tanah dan bangunan seluas 335,14 M² (tiga ratus tiga puluh lima koma empat belas meter persegi), berdasarkan buku izin oemakaian tanah yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya, tertanggal 06-09-2011 Nomor: 188.45/1064B/436.6.18/2011 tertulis atas nama Wahyu Djajadi Kuari terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Pucang Sewu, setempat dikenal dengan Jalan Ngagel Jaya Selatan 083.

Tanah dan bangunan seluas 258,71 M² (dua ratus lima puluh delapan koma tujuh puluh satu meter persegi) berdasarkan buku izin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 16-08 2011, Nomor: 188.45/2667P/436.6.18/2011 tertulis atas nama Wahyu Djajadi Kuari terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Pucang Sewu, setempat dikenal dengan Jalan Ngagel Jaya Barat 01/005;

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Kendaraan bermotor roda 4, Merk Nissan/Grand Livina XV-1.5 AT tahun 2012 nopol L 33 ON, Daihatzu Grand Max Nomor Polisi L 1247 AJ tahun 2008, Toyota Fortuner 2.5 G AT tahun 2013 nopol L 1832 AX.

“Dan belum termasuk  harta benda tidak bergerak lainnya berupa barang dagangan di beberapa mall, dana di dua rekening bank, merk Lucky dan lainnya yang telah kita ajukan secara lengkap dalam pengajuan sita marital,” ujar Hartono.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …