Kabupaten Madiun Siapkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Target Bebas Sampah 2029

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menyiapkan sistem pengelolaan sampah terpadu guna mencapai target bebas sampah pada 2029. Upaya tersebut dibahas secara khusus oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun dalam kegiatan Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu yang digelar di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah, yang mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam forum ini, dibahas dua materi utama, yakni aspek teknis pengelolaan sampah serta skema pendanaan infrastruktur persampahan. Kedua aspek tersebut dinilai krusial untuk mewujudkan target bebas sampah dalam jangka menengah.

Materi teknis disampaikan oleh CEO Waste4Change sekaligus ahli persampahan yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, M. Bijaksana Junerosano. 

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang presisi, mulai dari penghitungan timbulan sampah, kebutuhan sarana dan prasarana, hingga skema pembiayaan yang realistis dan berkelanjutan.

Menurutnya, perencanaan pengelolaan sampah juga perlu diperkuat dengan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, serta efisiensi operasional, sehingga sistem yang dibangun dapat berjalan optimal dalam jangka panjang.

Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Vice President Environment and Social PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Jarot Arisona Priambudi. 

Ia memaparkan peluang penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur persampahan, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Jarot menjelaskan, skema KPBU memungkinkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dilakukan lebih cepat, dengan pembiayaan yang dapat dicicil dalam jangka panjang tanpa membebani APBD secara langsung.

Bupati Madiun dalam sambutannya menegaskan bahwa Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak dalam menyelesaikan persoalan sampah.

“Dasarnya adalah Perpres. Karena memang sampah itu akan menjadi masalah besar ke depan. Supaya tidak menjadi masalah, harus segera kita atasi mulai sekarang. Tidak ada waktu lain,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga diperlukan dukungan dan kolaborasi dengan pemerintah pusat serta pihak swasta.

“Kita tidak bisa mengelola sampah ini hanya dengan anggaran APBD. Kita butuh support,” katanya.

Menurutnya, skema KPBU menjadi opsi realistis agar fasilitas pengolahan sampah dapat segera dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat, meskipun pembiayaannya dilakukan secara bertahap hingga 10 tahun ke depan.

“Mudah-mudahan bisa kita KPBU-kan, sehingga fasilitasnya bisa langsung kita nikmati, sementara anggarannya bisa kita cicil sampai 10 tahun ke depan. Tapi manfaatnya sudah dirasakan sejak awal,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan perlunya peralihan sistem pengelolaan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang melarang praktik open dumping.

“Tidak bisa lagi dengan TPA. Harus TPST, karena open dumping itu melanggar ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menyatakan bahwa pengelolaan sampah telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas daerah yang selaras dengan visi dan misi Kabupaten Madiun Bersahaja.

“Pengelolaan sampah sesuai visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja secara tegas menjadi salah satu program prioritas,” ujarnya.

Zahrowi menambahkan, Pemkab Madiun membuka berbagai opsi pengembangan fasilitas persampahan, mulai dari pembangunan TPST skala besar, pengembangan TPA regional, hingga konsep kawasan industri berbasis ekonomi sirkular. 

Seluruh opsi tersebut akan dijajaki dengan tetap mengedepankan kolaborasi lintas sektor serta dukungan pemerintah pusat. yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru