Nafsu Membuncah! Pria 51 Tahun di Surabaya, Gerayangi Bocah 8 Tahun

 

SURABAYA (Realita)- Sebuah aksi pencabulan di Jalan Asembagus, Surabaya yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan, kronologi kejadian aksi cabul yang menimpa dua anak di bawah umur tersebut.

Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA berinisial ASK (51), asal Dukun Kabupaten Gresik. Dia dibekuk setelah ibu dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Ibu dari salah satu korban yang merupakan warga Simo Gunung ini melaporkan jika anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku menggerayangi alat vital korban.

“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas Ipda Wulan, Selasa (12/10/2021).

Wulan menambahkan, pelaku sendiri yang merupakan warga asli Gresik ini sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan korban.

Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

Aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wib. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.

Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban shock serta ketakutan terhadap aksi itu.

“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.

Baca Juga: Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Buruh Tani Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.

Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

KPU Jombang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

JOMBANG (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) …