JAKARTA (Realita)- KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3).
Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas dia.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen.
"Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelasnya.ran
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47686-yaqut-jadi-tahanan-rumah-kpk-berdalih-ini-strategi-penyidikan