SURABAYA (Realita) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai mengadili perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana, Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head Pelindo 3 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), serta tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024). Perkara keenamnya digabung dalam satu berkas.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah temuan terkait pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang disebut tidak didukung kelengkapan dokumen, seperti surat penugasan dari Kementerian Perhubungan maupun addendum perjanjian konsesi. JPU juga menyebut pekerjaan tetap berjalan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum dikantongi.
Penunjukan APBS sebagai pelaksana pekerjaan juga menjadi sorotan karena dinilai dilakukan secara langsung, sebelum kemudian pekerjaan dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
JPU menyampaikan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) oleh Hendiek dan Erna hanya bertumpu pada satu sumber data tanpa melibatkan konsultan maupun kajian teknis. Sementara pejabat APBS disebut menyesuaikan perhitungan tersebut sebelum dipakai dalam penawaran resmi.
Meski pengerjaan dialihkan seluruhnya kepada pihak ketiga, Ardhy selaku pimpinan Pelindo 3 saat itu dinilai tetap menyetujui pembayaran. Tindakan kolektif para terdakwa, menurut JPU, berujung pada timbulnya kerugian negara.
JPU menyebut dugaan perbuatan terjadi sejak 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3. Keenam terdakwa kini ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dinilai berpotensi menghambat proses hukum.
“Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” kata JPU Irfan Adi Prasetya di persidangan.
Kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp83,2 miliar, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik dan perhitungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
JPU juga merinci sejumlah ketentuan yang diduga tidak dipatuhi, antara lain UU Pelayaran, PP Penyelenggaraan Pelayaran, regulasi soal konsesi pelabuhan, hingga pedoman pengadaan barang/jasa BUMN.
Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan penyimpangan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Hal itu disampaikan Dr. Sudiman Sidabukke usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sudiman menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor lama, serta padanannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 603 dan Pasal 604. Namun pihaknya menilai masih perlu menguji ketelitian dan kelengkapan dakwaan tersebut melalui eksepsi.
“Eksepsi itu menyangkut proses prosedural formal. Jadi harus cermat, jelas, dan lengkap. Itu yang nanti kami soroti,” ujar Sudiman.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan fokus menguji aspek formil dakwaan terlebih dulu sebelum masuk ke materi pokok perkara. Menurutnya, beberapa catatan akan diajukan ke majelis hakim dalam eksepsi dan diharapkan dapat dipertimbangkan.
“Dalam perkara ini penuntut umum tentu harus membuktikan dakwaannya. Kami juga punya hak untuk membantah. Itu nanti masuk ke pembuktian,” katanya.
Sudiman menambahkan bahwa agenda sidang berikutnya akan diisi dengan penyampaian eksepsi oleh pihaknya. “Sekarang ini kita bicara dakwaan, berikutnya eksepsi. Eksepsi itu tangkisan terhadap dakwaan apakah cermat, jelas, lengkap. Itu aspek hukum acara,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi