Penyidik Bawa Bukti Elektronik Kasus PD Pasar Surya ke Jampidsus

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stan di PD Pasar Surya memasuki tahap lanjutan. Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membawa sejumlah barang bukti elektronik ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dianalisis melalui forensik digital.

Barang bukti yang diserahkan berupa telepon seluler dan komputer yang diduga menyimpan data terkait pengelolaan sewa stan dan lahan. Analisis digital dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mendalami alur perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan hasil pemeriksaan forensik digital akan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengembangkan kasus. “Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya akan menjadi bahan pendalaman penyidik,” kata Iswara, Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, dari analisis tersebut penyidik dapat menelusuri berbagai informasi, mulai dari komunikasi antar pihak, alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Dari digital forensik itu bisa diperoleh informasi tambahan untuk membuat perkara ini lebih terang,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Namun, belum ada penambahan pemeriksaan karena tim masih menunggu hasil analisis digital.
Iswara menilai penggunaan data elektronik dapat mempercepat proses penyidikan.

Advertorial

Melalui data tersebut, penyidik dapat mengidentifikasi fakta penting yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk dari percakapan maupun dokumen digital lain.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stan dan lahan kosong periode 2024–2025.

Dugaan korupsi tersebut terjadi di wilayah timur, utara, dan selatan Surabaya yang mencakup 62 pasar. Di lapangan, ditemukan sejumlah stan dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi, sehingga tidak ada kepastian pembayaran maupun dasar penagihan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru