SURABAYA (Realita)— Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kewajiban ganti kerugian Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana senilai Rp 104,24 miliar, Senin, 13 April 2026. Perkara ini merupakan sengketa panjang pengelolaan sampah yang telah bergulir sejak akhir 1990-an.
Rapat sempat tertunda lantaran perwakilan Pemerintah Kota Surabaya belum hadir. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif kemudian membuka forum dan mempersilakan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, memaparkan kronologi perkara.
Robert menjelaskan, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana dimulai pada 1989 dengan skema build-operate-transfer (BOT). Perusahaan menggelontorkan investasi awal sekitar US$ 13 juta setara Rp 22,75 miliar saat itu untuk membangun fasilitas pengolahan sampah.
Menurut dia, selama delapan tahun pertama hingga 1997, kewajiban pembayaran bagi hasil dari Pemkot Surabaya berjalan lancar. Pemerintah kota disebut membayar Rp 3,3 miliar per semester atau Rp 6,6 miliar per tahun, dengan total 12 kali pembayaran. “Memasuki 1998, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya tidak dipenuhi,” kata Robert di hadapan pimpinan dan anggota Komisi B.
Ia menyebut penghentian pembayaran berdampak langsung pada operasional perusahaan, termasuk kemampuan membayar gaji karyawan dan biaya pengelolaan sampah. Sengketa berlanjut hingga kedua pihak sempat menempuh perdamaian pada 2006, yang menurut Robert berisi komitmen Pemkot untuk melunasi kewajiban. Namun, komitmen itu kembali tidak direalisasikan.
PT Unicomindo Perdana kemudian menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2012. Gugatan tersebut dikabulkan sebagian, dengan amar putusan mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi Rp 64 miliar.
Perkara berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan posisi PT Unicomindo Perdana sekaligus menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp 104,24 miliar. Putusan itu juga menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan banding, termasuk nilai ganti kerugian Rp 104,24 miliar,” ujar Robert.
Upaya hukum Pemkot Surabaya tidak berhenti di kasasi. Pemerintah kota mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2021, namun kembali ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan berkekuatan hukum tetap mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi sesuai amar sebelumnya.
RDP Komisi B DPRD Surabaya ini digelar untuk menelusuri penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk langkah yang akan diambil pemerintah kota. Hingga rapat berlangsung, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemkot terkait realisasi pembayaran ganti rugi tersebut.yudhi
Editor : Redaksi