Narkotika Gunawangsa, Penasihat Hukum: Tak Ada Unsur Kepemilikan pada Terdakwa

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Terdakwa perkara narkotika, Supriyadi bin Sahrandi, dituntut pidana penjara 4 tahun 3 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 13 April 2026. Namun, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai meringankan posisi terdakwa, termasuk klaim bahwa barang bukti ekstasi bukan miliknya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yustus One Simus, membacakan tuntutan yang menyatakan Supriyadi terbukti melakukan permufakatan jahat terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan 46,5 butir ekstasi yang menjadi barang bukti disebut merupakan titipan dari pihak lain, yakni Ahmad Saiful, yang juga tersangkut perkara terpisah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Supriyadi menyatakan tidak mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya. Ia mengaku baru mengenal Saiful satu hingga dua hari sebelum penangkapan.

“Saya tidak tahu apa-apa. Itu hanya dititipkan, saya tidak tahu isinya,” kata Supriyadi di persidangan.

Ia menjelaskan, barang tersebut diterima sekitar pukul 13.00 WIB dan disimpan di dalam sepatu, sebelum akhirnya ia tertidur hingga malam hari. Penangkapan terjadi saat ia bersama Saiful berada di kawasan Jalan Tidar.

Di lokasi lain, yakni kamar apartemen yang disewa Saiful melalui terdakwa, polisi menemukan pil ekstasi yang sebagian disimpan dalam botol dan sebagian dalam plastik hitam. Saiful disebut mengakui kepemilikan barang tersebut.

Advertorial

Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Pirman Nadaek, menilai kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika. Ia menegaskan hubungan Supriyadi dengan Saiful sebatas membantu mencarikan sewa apartemen.

“Tidak ada bukti klien kami menjual atau mengedarkan. Bahkan kepemilikan barang itu bukan pada terdakwa,” ujar Hopaldes.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara fakta persidangan dan konstruksi tuntutan jaksa. Dalam persidangan, kata dia, terungkap bahwa barang bukti merupakan titipan, namun dalam tuntutan jaksa tetap dikaitkan dengan unsur penguasaan oleh terdakwa.

Selain itu, pihak pembela mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari proses penggeledahan, perbedaan jumlah barang bukti, hingga adanya dua nama lain yang sempat diamankan namun tidak tercantum dalam berkas perkara.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru