11 Tersangka Pengoplos Gas Subsidi Dilipat Ditreskrimsus PMJ, 1.259 Tabung dan Kendaraan Disita

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas subsidi dengan menangkap 11 orang tersangka.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menerangkan kasus diungkap di lima wilayah.

"2 di Jakarta Timur, 1 Jakarta Barat, 1 Kota Bekasi, 1 Kabupaten Tanggerang dan 1 Kota Tanggerang," ungkap Victor Dean Mackbon didepan awak media, Kamis, 16 April 2026.

Victor juga menambahkan, dari 11 tersangka. Delapan orang sebagai pemilik dan dokter, dua supir serta kernet.

Direktur Kriminal Khusus juga mengungkapkan, dalam menjalankan praktiknya para tersangka memindahkan tabung gas subsidi 3 kg ke 12 kg dan 50 kg dengan kondisi kosong.

"Para tersangka membeli gas 3 kg (subsidi) seharga 18 ribu hingga 20 ribu, kemudian menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu," katanya.

Praktik tersebut sudah berlangsung sudah 12 bulan, dengan keuntungan yang diperoleh sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000," sambungnya.

"1.259 tabung berbagai ukuran disita, dan sejumlah kendaraan," tutupnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru