SIG Gandeng BNNK Tuban Sosialisasi Bahaya Narkotika

TUBAN (Realita) - Untuk dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan kali ini berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (14/10/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut, Senior Manager of Public Relation & CSR Semen Indonesia (Persero) Tbk, Pabrik Tuban, Setiawan Prasetyo, Kapolsek Jenu, dan Danramil Jenu, dan Camat Jenu.

Baca Juga: PT. Indocement Berikan Edukasi Gizi dan Pemberian PMT

Senior Manager of Public Relation & CSR Semen Indonesia (Persero) Tbk, Pabrik Tuban, Setiawan Prasetyo,  mengatakan, kegiatan P4GN ini merupakan program lanjutan dari Rencana Aksi Nasional. Sebagai BUMN, SIG ikut serta dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan dampak buruk narkotika.

"Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri BUMN, bahwa perusahaan BUMN wajib ikut serta dalam mencegah penyalahgunaan dampak buruk narkotika. Sehingga dari kegiatan ini dapat mendukung penyadaran masyarakat, khususnya kepada warga sekitar perusahaan untuk waspada terhadap penyalahgunaan narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," jelasnya

Ia juga menambahkan, berbagai upaya juga telah dijalankan oleh SIG untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui program Rencana Aksi Nasional P4GN baik di internal karyawan maupun di eksternal perusahaan. Sehingga pemberantasan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika tersebut dapat diatasi secara bersama-sama. 

"Dari kegiatan ini, kami lebih menekankan kepada sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Sehingga para peserta diharapkan dapat memberikan perlindungan diri terhadap ancaman narkotika. Jika nanti ada karyawan yang terbukti menyalahgunakan narkoba, maka sanksi dari perusahaan sangatlah berat, karena ini sebagai bentuk konsistensi dalam mendukung program P4GN ini," tandas pria yang akrab dipanggil Iwan itu.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar peserta atau masyarakat sekitar perusahaan juga bisa menjadi duta anti narkoba di desanya masing-masing sekaligus menjadi kampung yang hebat dan bersih dari narkoba. Kita berharap yang ikut pada kegiatan ini bisa menjadi duta-duta anti narkoba, ujarnya.

Di tempat yang sama Camat Jenu Moh.Maftuchin Riza, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sudah lama di tunggu. Jadi ketika ada kegiatan sosialisasi penyalahgunaan Narkoba dari pihak SIG bekerjasama dengan BNNK dan kecamatan Jenu sebagai salah satu lokasinya. 

Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan PT. Indocement Tarjun

Kecamatan Jenu adalah kecamatan industri dimana terdapat proyek nasional di wilayah ini sehingga tidak menutup kemungkinan banyak pendatang dan banyak kegiatan hal-hal yang nanti menyebabkan seseorang mengarah kepenyalahgunaan Narkotika.

" Kedepan harapan kami tidak hanya sosialisasi saja tapi termasuk dengan penindakan dan edukasi yang lain sehingga tidak hanya sosialisasi yang bersifat sesaat" ucap Pria yang akrab di panggil Riza itu.

Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan, pemahaman tentang penyalahgunaan dan dampak buruk narkotika ini sangat penting. Sebab, Kabupaten Tuban ke depan akan menjadi kota industri.

"Secara umum, kita berikan edukasi dan pemahaman supaya pemuda, tokoh masyarakat dan semua elemen yang hadir di Kantor Kecamatan Merakurak ini memahami pentingnya dampak buruk narkoba ini, sehingga kita semua harus menjauhi dan memerangi peredaran narkotika," ujarnya. 

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

Mengacu pada Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 4 terkait narkotika untuk kepentingan medis, kesehatan dan penelitian. Serta mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dengan memberantas peredaran gelap narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dsn pecandu narkotika.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, apabila di sekitar lingkungan terdapat orang dengan ciri-ciri menyalahgunakan atau pecandu narkotika, segera dilaporkan ke BNN dan orang tersebut tidak akan dikenai hukuman, melainkan hanya direhabilitasi sesuai amanah Undang-Undang.

"Narkoba itu sakit otak. Permasalahan narkotika saat ini membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberi efek jera. Ingat, jangan coba-coba," pungkasnya.

Sebatas diketahui kegiatan sosialisasi penyalahgunaan Narkotika ini sebelumnya sudaha dilakukan di Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Kerek.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru