SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4,907 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari perjudian online.
Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Surabaya Pasar Atom pada Senin, 10 Agustus 2026. Dana yang disetorkan tepatnya Rp4.907.261.329.
Kepala Kejari Tanjung Perak menyebut penyetoran itu merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, dana yang tersimpan di sejumlah rekening yang telah disita dinyatakan sebagai aset negara.
"Pada hari ini, Senin tanggal 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia," ujar pihak Kejari Tanjung Perak dalam keterangan resminya.
Dana tersebut sebelumnya disita penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dari sejumlah rekening yang saling berkaitan. Rekening-rekening itu diduga digunakan untuk menampung atau mengalirkan dana dalam perkara pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian online.
Perkara TPPU tersebut memiliki tindak pidana asal berupa perjudian online melalui situs S.M.A. Salah satu pihak yang disebut dalam perkara itu, Yurry, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Permohonan penetapan status barang bukti diajukan penyidik Ditresiber Polda Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Dua bulan kemudian, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
Penetapan hakim menyatakan dana dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.
Kejari Tanjung Perak kemudian melaksanakan penetapan tersebut setelah rekening-rekening yang disita diketahui berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
Kejari Tanjung Perak sebelumnya menangani perkara perjudian tersebut pada 2025. Pelaksanaan penetapan pengadilan selanjutnya diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Tanjung Perak.
Kejaksaan menyatakan penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada upaya mempidanakan pelaku. Aparat penegak hukum juga menelusuri aliran uang dan memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku.
Pendekatan itu dikenal sebagai follow the money, yakni mengikuti aliran dana untuk menemukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Penegakan hukum tidak hanya dengan follow the suspect, tetapi juga follow the money, yaitu melacak aliran dana, menyita, serta merampas hasil tindak pidana," kata Kejari Tanjung Perak.
Dengan penyetoran Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.
Nilai tersebut setara dengan 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun ini.
Kejari Tanjung Perak mengatakan penyetoran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tindak pidana tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
"Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya," ujar pihak Kejari.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50305-rp49-miliar-hasil-judi-online-masuk-kas-negara-pelaku-masih-buron