Pasang Tarif Rp3 Juta di MiChat, Dua Perempuan Digerebek di Hotel Cleo Business

Advertorial

 

SURABAYA-MOJOKERTO– Kartika Apriliyanti dan Riska Risnawati didakwa menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. Keduanya diduga menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari pelanggan sebelum transaksi berujung di hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Surabaya. 

Dakwaan terhadap kedua perempuan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1195/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Dalam surat dakwaan, Wanto menyebut Kartika dan Riska telah saling mengenal sebelum menjalankan aktivitas prostitusi online. Keduanya kemudian sepakat mencari pelanggan di Surabaya melalui MiChat.

“Sekitar April 2026, keduanya kemudian berencana menjalankan praktik prostitusi online di Surabaya. Mereka mendapat informasi dari teman bahwa pelanggan jasa prostitusi di Kota Pahlawan cukup ramai,” kata Wanto saat membacakan dakwaan di ruang Sari 4 PN Surabaya.

Jaksa menyebut kedua terdakwa membuat akun MiChat dengan nama VIONA pada 1 Mei 2026. Akun itu digunakan untuk menawarkan layanan seksual dan dibuat terbuka agar bisa ditemukan pengguna lain melalui fitur pengguna sekitar.

Sehari setelah akun dibuat, seorang pria bernama Arief Sanjaya disebut menemukan akun tersebut. Arief kemudian berkomunikasi dengan Kartika dan Riska melalui MiChat.

Dari percakapan itu, kata jaksa, Arief meminta layanan seksual yang melibatkan dirinya bersama kedua terdakwa. Kesepakatan tarif kemudian ditetapkan sebesar Rp3 juta.

“Untuk layanan tersebut, para terdakwa memasang tarif Rp3 juta. Percakapan kemudian berlanjut melalui WhatsApp setelah salah satu terdakwa memberikan nomor telepon kepada Arief,” ujar Wanto.

Rencana pertemuan kemudian berlanjut. Pada 9 Mei 2026, Kartika dan Riska bersama Silvia Novianti berangkat ke Surabaya menggunakan kereta api.

Mereka tiba di Surabaya pada 10 Mei 2026 dan menginap di Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari. Kartika dan Riska menempati kamar 801, sedangkan Silvia berada di kamar 802.

Advertorial

Sehari kemudian, Arief dan kedua terdakwa kembali berkomunikasi. Mereka menyepakati pertemuan di kamar 801.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Arief datang ke kamar tersebut. Menurut dakwaan, Arief menyerahkan uang Rp3 juta kepada Riska sebagai pembayaran atas layanan seksual yang telah disepakati.

Riska kemudian memberikan Rp1,5 juta kepada Kartika. Setelah pembayaran dilakukan, jaksa menyebut terjadi aktivitas seksual antara Arief dengan kedua terdakwa.

Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar 801. Arief bersama Kartika dan Riska diamankan petugas.

Dari lokasi, polisi menyita dua unit telepon seluler iPhone, uang tunai masing-masing Rp1,5 juta serta satu bungkus kondom merek Sutra yang telah terbuka.

Kasus tersebut selanjutnya diproses ke pengadilan. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.

Kartika dan Riska didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, Kartika dan Riska didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Wanto.yudhi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru