Alasan KPK Belum Tahan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Tersangka Korupsi Iklan, Alami Jantung dan Kanker Prostat

Advertorial

JAKARTA (Realita)- Lembaga Anti Rasuah buka suara soal alasan belum menahan Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Yuddy diperiksa KPK pada Kamis (13/8/2026) sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik memutuskan tidak menahan Yuddy karena faktor kesehatan.

"Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai dengan hari ini," ujar Budi dikutip Antara, pada Kamis, (13/8).

Usai pemeriksaan, Yuddy sendiri mengaku mengidap penyakit jantung dan kanker prostat. 
"Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya," kata Yuddy Renaldi.

Budi memastikan KPK akan mengecek ulang kondisi kesehatan Yuddy saat pemeriksaan berikutnya. 

"KPK kan juga ada dokter yang standby 24 jam untuk mendukung pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan," tuturnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

4.tersangka lainnya sudah ditahan, yaitu:
1.  *WH* - Eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024
2.  *ID* - Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM  
3.  *SHD* - Direktur PT WBSE
4.  *SJK* - Komisaris PT CKSB

Advertorial

Penyidik sejatinya memanggil kelima tersangka bersamaan. Namun Yuddy sempat tidak hadir dengan alasan sakit.

"Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres," terang Budi.

Budi menegaskan penundaan penahanan tidak menghentikan proses hukum. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yuddy Renaldi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini menjadi sorotan karena menyeret pucuk pimpinan bank milik Pemprov Jabar dan Banten.

Hingga saat ini seluruh tersangka masih berstatus praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan.(Ang)

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru