AJI dan LBH Pers Desak Polda Metro Usut Penghalangan Liputan di TPS Ilegal Cilincing

Advertorial

JAKARTA (Realita) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polda Metro Jaya mengusut dan menindak pelaku yang diduga menghalangi kerja jurnalistik di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal Cilincing, Jakarta Utara.

Desakan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima Kamis (19/8/2026) kepada media.

Kasus bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media mendatangi TPS di Cilincing yang tengah disorot Pemprov DKI Jakarta. Lokasi itu diduga dikelola pihak swasta untuk membuang sampah, limbah, hingga barang bekas dari pelaku usaha.

Namun upaya peliputan justru ditolak. Sejumlah orang yang diduga pengelola TPS melarang awak media meliput. Salah satu pelaku bahkan menyebut ada sosok “`Ketua Blok`” yang tidak menginginkan pemberitaan negatif.

Selain melarang, penjaga kawasan juga meminta wartawan melapor di pos. Saat wartawan tetap meliput, penjaga disebut menutup kamera awak media yang sedang merekam aktivitas di TPS.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan itu merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jurnalis adalah profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk UU Pers," kata AJI Jakarta dan LBH Pers dalam siaran persnya, di Jakarta.

Dalam pernyataannya, AJI dan LBH Pers merujuk Pasal 4 UU Pers yang menjamin pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan. Pers juga memiliki hak mencari dan memperoleh informasi.

"Sehingga tindakan penjaga TPS yang menghalangi jurnalis meliput ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penyensoran, menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dan kerja jurnalistik," ujar mereka.

Mereka juga mengingatkan Pasal 18 UU Pers yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

Bank jatim dalam

AJI Jakarta menyebut kasus Cilincing menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers. 

Berdasarkan catatan AJI, terjadi 99 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2023, 73 kasus pada 2024, dan naik lagi menjadi 89 kasus pada 2025. 
Hingga Agustus 2026, AJI mencatat sudah ada 26 kasus.

AJI dan LBH Pers juga menyoroti penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) versi Dewan Pers. IKP tercatat 77 pada 2022, turun menjadi 71 pada 2023, 69 pada 2024, dan stagnan di angka itu pada 2025.

*3 Sikap AJI dan LBH Pers*
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
1.  *Mengecam dan mengutuk* setiap perbuatan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik.
2.  *Meminta Polda Metro Jaya* mengusut dan menghukum pelaku penghalangan liputan di Cilincing dengan UU Pers.
3.  *Meminta seluruh pihak* menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

"Menghormati kebebasan pers sebagai penghormatan atas kerja jurnalistik," demikian pernyataan tersebut.

*Respons Pemprov DKI*
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang meliput TPS ilegal Cilincing. Pendampingan dapat dilakukan Satpol PP maupun aparat penegak hukum.

"Kalau memang mau ke sana perlu didampingi sama Satpol PP atau aparat penegak hukum, kami akan lakukan pendampingan," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (13/8/2026).

Pramono juga meminta pelaku pembuangan sampah ilegal diumumkan identitasnya dan dikenai denda. Penindakan akan melibatkan Dinas LH dan Dinas Kominfotik.(Ang)

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru