MADIUN (Realita) – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri 33 dari total 45 anggota DPRD. Jumlah tersebut memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp1,807 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,014 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp206,49 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp206,49 miliar. Dengan skema tersebut, struktur anggaran dalam perubahan APBD 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Pelapor Banggar DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan memperhatikan pedoman penyusunan APBD, dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Madiun telah menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026,” ujar Ali dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi daerah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBD.
Selain itu, perubahan dilakukan untuk mengakomodasi percepatan prioritas pembangunan, pergeseran anggaran, serta pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Dari sisi pendapatan, terjadi penurunan sebesar Rp51,83 miliar. Pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp1,859 triliun menjadi Rp1,807 triliun.
Menurut Bupati, penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer sebesar Rp52,95 miliar. Namun, pada saat yang sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp1,12 miliar menjadi Rp434,41 miliar.
Pada sisi belanja, anggaran turun Rp8,17 miliar dari sebelumnya Rp2,022 triliun menjadi Rp2,014 triliun.
Meski total belanja menurun, sejumlah komponen mengalami peningkatan. Belanja operasi bertambah sekitar Rp73,11 miliar, sedangkan belanja modal meningkat Rp33,48 miliar.
Sebaliknya, belanja transfer mengalami penurunan sekitar Rp110,49 miliar.
Hari Wuryanto mengatakan, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan dan program prioritas pemerintah daerah.
Di antaranya pemenuhan gaji ke-13, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan, Universal Health Coverage (UHC), pembangunan serta rehabilitasi infrastruktur, hingga pengadaan mobil siaga desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih, pembebasan lahan ruas Jalan Panjaitan, pengadaan pakaian olahraga, serta pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah dan mendukung percepatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tandas Bupati. Yw/adv
Editor : Redaksi