JAKARTA (Realita)- Keluarga Ersa Bagus Pratama membantah klarifikasi pihak Lapas Kelas II Pontianak yang menyebut bahwa apa yang diduga dilakukan terpidana mati Teddy Fahrizal terhadap Ersa yang juga narapidana, bukanlah aksi bullying.
Sebab, peristiwa dimandikannya Ersa oleh orang-orang yang diduga suruhan Teddy tersebut di Lapas, baru terjadi pada beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Sujud Syukur, Puluhan Napi Lapas Kelas I Madiun Dapat Asimilasi
Sementara turunnya kasasi yang membuat putusan hukuman mati Ersa menjadi pidana penjara selama 18 tahun, berlangsung pada tahun lalu.
"Kalau aksi memandikan Ersa sebagai nazar atas diterimanya kasasi, kenapa baru dilakukan sekarang. Kan diterimanya tahun lalu Juni 2020," ujar P, keluarga Ersa kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Dalam bantahan yang dibuat pihak Kalapas, turut disertakan video dari Ersa yang menyebut bahwa aksi penyiraman tersebut dilakukan atas keinginan diri sendiri dan dibantu oleh rekan-rekannya di Lapas. Hal itu selain karena disetujuinya kasasi, juga merupakan tradisi untuk buang sial atau apes.
P kembali menampik hal itu. Ia meyakini apa yang disampaikan Ersa melalui video tersebut, diduga di bawah tekanan.
"Video itu dibuat diduga di bawah tekanan dan paksaan," kata P.
Baca Juga: Viral Dugaan Bullying Napi Lapas Pontianak, Menkumham Diminta Turun Tangan
P juga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pihak Teddy terhadap Ersa. Atas itu P yang mewakili keluarga lainnya bersepakat, bahwa solusi terbaik dalam persoalan ini ialah Teddy dipindahkan ke Nusakambangan, penjara dimana terpidana mati ditempatkan. Sebab jika tidak, ia khawatir P bisa tewas dianiaya pada akhirnya.
"Kami dari keluarga sangat berharap agar Teddy dikirim ke Nusakambangan. Karena kalau tetap di Lapas bisa mati Ersa dipukulin terus, oleh orang-orang yang diduga suruhan Teddy," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Pontianak Farhan Hidayat membantah adanya aksi bullying terhadap Ersa, oleh orang-orang yang diduga anak buah Teddy.
"Penyiraman narapidana dengan air got yang viral di media massa itu murni keinginan dari narapidana yang bersangkutan bersama teman-temannya. Serta kami pastikan sekali lagi bahwa sama sekali tidak ada unsur bullying," ujar Farhan dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Turun ke Jalan, Masyarakat Desak Menkumham Pindahkan Teddy Fahrizal ke Nusakambangan
Farhan mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan para narapidana yang terlibat, hal tersebut merupakan keinginan sendiri yang dianggap untuk membuang sial atau apes, dan telah menjadi tradisi manakala upaya hukum yang dilakukan narapidana berhasil.
"Jadi intinya tidak ada paksaan dari siapapun apalagi seperti yang disangkakan adanya bullying. Meskipun demikian kami melakukan tindak lanjut dengan menempatkan mereka di blok isolasi dan menyita ponsel yang dilakukan untuk melakukan perekaman," kata Farhan.
Teddy sendiri diketahui merupakan bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati. Ia pernah berulah dengan mengendalikan peredaran narkoba di luar, dari penjara. Hal ini diungkap Kepala BNN kala itu, Budi Waseso.kik
Editor : Redaksi