LAMONGAN (Realita)– Dugaan adanya pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan di Perumahan Bumi Berlian Raya (BBR), Desa Dampit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berujung pada kedatangan warga bersama aparat kepolisian.
Dalam penertiban tersebut, dua pria dan dua wanita diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari pria berinisial A N A melaporkan kecurigaannya kepada pihak terkait. A N A disebut sudah cukup lama tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan dugaan bahwa dirinya tinggal bersama perempuan lain.
Perempuan yang disebut tinggal bersama A N A berinisial SK. Dalam informasi yang beredar, SK juga disebut menggunakan alias IC atau Iva Cempluk dan bekerja di salah satu kafe di Lamongan.
Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian warga sekitar. Dugaan adanya pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan di kawasan perumahan tersebut akhirnya mendorong warga bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua pria dan dua wanita. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Lamongan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa para pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran tertentu.
Polisi juga belum membuka secara lengkap kronologi kejadian, barang bukti yang diamankan maupun hasil pemeriksaan lainnya. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
> “Terkait pengaduan di atas saat ini dalam proses penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lamongan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini belum memasuki tahap kesimpulan akhir. Penyidik masih harus menggali keterangan dari para pihak, memeriksa saksi serta mengkaji bukti-bukti yang ada untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Peristiwa yang bermula dari kecurigaan seorang istri terhadap keberadaan suaminya tersebut kini telah menjadi perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di rumah tersebut masih menunggu jawaban dari hasil penyelidikan. Apakah hanya persoalan hubungan pribadi, atau terdapat unsur hukum yang dapat diproses lebih lanjut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Kepolisian menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Perkembangan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum masing-masing pihak yang diamankan.
Sampai proses tersebut selesai, seluruh pihak yang diperiksa tetap berkedudukan sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi