JAKARTA (Realita) - Kesaksian Setyo Joko Sentosa dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, bahwa dirinya pernah mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam saat itu, Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokrosaputro ke Sonny Widjaya, Direktur Utama Asabri saat itu.
Dan perintah itu menurut Setyo disampaikan secara lisan dari Brigjen Rudianto kepada dirinya pada Mei 2016, tanpa Surat Perintah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
"Brigjen Rudianto memerintahkan saya secara lisan, mencari Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokro, untuk dibawa menemui Sonny Widjaya,” ungkap Setyo saat memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin IG Purwanto, Kamis (21/10/2021).
Namun kepada Majelis Hakim, saksi Setyo mengaku tidak mengetahui secara teknis soal maksud dan tujuannya untuk menghadapkan Lukman dan Benny ke Sonny Widjaya.
Dirinya hanya mendapat penjelasan secara umum dari Brigjen Rudianto, dan awalnya hanya diperintahkan untuk mencari kedua orang tersebut agar dibawa menemui Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Asabri saat itu.
"Secara teknis saya tidak mengetahui permasalahannya. Yang mengetahui permasalahannya hanya Pak Sonny dan Pak Rudianto. Tugas saya hanya diperintahkan Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi ke PT Asabri," ujar pria yang juga mengaku pemilik 7 perusahaan di Jawa Tengah.
“Berselang sekitar 2-3 bulan saya baru bisa menemukan saudara Benny Tjokro dan saudara Lukman Purnomosidi. Setelah diserahkan ke Asabri tugas saya selesai," ungkap saksi menjelaskan ke majelis hakim.
"Kemudian saya mendapat tugas ke-2 dari Polhukam untuk menindaklanjuti perihal 'MTN bodong' (PT Prima Jaringan milik Lukman Purnomosidi) dan PT Harvest Time (milik Bentjok) yang kerjasama pinjam meminjamnya tidak sesuai prosedur dengan Asabri," lanjut Setyo.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Kemudian Setyo menjelaskan lagi, istilah MTN bodong dan kerjasama tidak sesuai prosedur PT Harvest Time memang bukan istilah pasar modal. Tetapi yang dimaksudkan MTN bodong adalah MTN senilai Rp500 miliar yang cluenya tidak ada jaminan dan tidak dirating.
Sedangkan Perjanjian pinjam meminjam PT Havest Time dengan Asabri 'tidak sesuai prosedur' ialah ada nama tapi tidak ada tandatangan dan tanpa jaminan. Sebagaimana penjelasan yang diberikan Brigjen Rudianto kepadanya.
Selanjutnya Setyo menginisiasi mengambil tanah PT Primajaringan, milik Lukman Purnomosidi di Bambu Apus yang nilainya melebihi Rp500 miliar atau melebihi nilai MTN sebagai jaminan hutang MTN tersebut kepada Asabri.
Kemudian, menguasai secara fisik lahan kavling siap bangun (Kasiba) milik Benny di Serpong Kencana serta meminta Benny menjualnya untuk pelunasan pinjam meminjam PT Harvest Time dengan Asabri. Hal tersebut dilaksanakan serta pengembalian hutang berikut bunga PT Harvest Time telah dilunasi .
Baca Juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri
Setyo juga menjelaskan, upaya yang dilaksanakan olehnya tanpa biaya operational dan imbalan dari Asabri, semua dibiayai sendiri dari kegiatan bisnisnya.
Setyo membantah, dirinya pernah menerima dana dari PT SMS (PT SMS adalah rekanan/mitra Lukman Purnomosidi) dan menegaskan tidak kenal dengan PT SMS, ketika Hakim menanyakan hal tersebut dan ingin memastikan apakah Setyo benar tidak menerima dana serta telah memeriksa rekening miliknya.
Menariknya Setyo kembali mengungkapkan, bahwa Sonny Widjaya telah melarangnya untuk beraktivitas di Asabri mulai Maret 2017, sesuai penjelasannya dalam sidang terdahulu.hrd
Editor : Redaksi