Sanksi Bagi Polisi Pelaku Kekerasan, Pengamat: Kapolri Lakukan Tugasnya

JAKARTA (Realita)- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan telegram atas nama Kapolri Listyo Sigit. Surat telegram ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia yang termuat dalam Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. 

Surat telegram tersebut menyikapi cara penanganan pengamanan dan tindakan anggota kepolisian akhir-akhir ini serta dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali. 

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri: Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

Kapolri Listyo melalui telegram ini secara tegas menunjukkan bahwa Kapolri peduli dan memberikan atensi terhadap kejadian-kejadian penanganan pengamanan dan tindakan aparat polisi di beberapa tempat akhir-akhir ini yang dinilai berlebihan dan mendapat respon negatif dari publik. 

Pengamat dan praktisi hukum Chrisman Damanik memberikan apresiasi atas sikap responsif Kapolri Listyo yang berupaya menjaga nama baik institusi Kepolisian.

"Ini menunjukkan bahwa Kapolri memberikan perhatian terhadap kejadian penanganan pengamanan dan tindakan anggota aparat polisi di beberapa tempat akhir-akhir ini yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai prosedur. Telegram ini sangat penting muatannya," kata Chrisman Damanik di Jakarta pada Kamis (21/10/2021). 

Baca Juga: 14 Putra Putri Terbaik Pringsewu Lulus Seleksi Bintara Polri Tahun 2023

Dalam telegramnya, Kapolri Listyo secara tegas juga meminta adanya hukuman/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta sanksi terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. 

Cilegon dalam

"Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo tidak main-main dalam memberikan sanksi apabila ada anggotanya yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Bahkan atasan langsung dari anggota tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini sangat bagus agar ke depan penanganan pengamanan harus lebih berhati-hati, tidak asal-asalan, humanis, serta sesuai dengan SOP yang berlaku," lanjut mantan Ketua Presidium GMNI ini. 

Baca Juga: Puji Era Kepimpinan Jenderal Listyo Sigit, Kompolnas: Harus Humanis ke Masyarakat

Chrisman mengharapkan ke depannya jajaran Kepolisian mulai dari pusat hingga tingkat Polsek untuk lebih bijak dan humanis dalam melakukan tugas tanggungjawab kepada masyarakat.

"Semoga Instruksi Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran dan anggota yang menangani pengamanan ataupun penindakan yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga tidak ada lagi tindakan berlebihan dalam penanganan pengamanan, agar citra polisi semakin baik ke depannya," tutupnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru