PONOROGO (Realita)— Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), sempat tinggal selama sekitar empat bulan di Yasmaga Guest House, Jalan Ontorejo, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, sebelum keduanya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan suami siri Dini, Dwi Bagus Martono (40).
Selama tinggal di penginapan tersebut, Dini hanya ditemani Arshaka. Dwi, warga Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, disebut hanya beberapa kali datang berkunjung dan tidak menetap bersama keduanya.
“Selama empat bulan itu sama anaknya. Si Dwi ini hanya berkunjung beberapa kali, tidak setiap hari tinggal bersama di Yasmaga,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban Iqbal Serma, Selasa (27/10/2026).
Menurut Iqbal, adik korban bernama Kanza juga belum pernah mengunjungi Dini selama tinggal di Ponorogo. Kanza baru datang ke Madiun setelah keluarga melakukan pencarian terhadap Dini dan anaknya.
“Adiknya Kanza baru datang ke Madiun setelah upaya pencarian korban dilakukan,” ujarnya.
Keberadaan Dini dan Arshaka di Ponorogo menambah informasi mengenai aktivitas keduanya sebelum pembunuhan terungkap. Namun, pihak manajemen Yasmaga Guest House belum bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan kedua korban di penginapan yang disebut baru beroperasi sekitar setahun tersebut.
Keluarga korban berharap Dwi dijatuhi hukuman maksimal. Iqbal mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum agar terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Harapan keluarga, dia harus dihukum mati dengan hukum seberat-beratnya,” kata Iqbal.
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan Arshaka. Keluarga melaporkan keduanya ke polisi pada 5 Oktober 2026 setelah tidak mengetahui keberadaan mereka sejak 20 September. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang diperoleh dalam penyelidikan, Dwi terlihat menjemput Dini dan Arshaka dari tempat kos pada 19 September 2026 sebelum menuju Hotel Mataram di Kota Madiun.
Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan bermula dari pertengkaran di hotel tersebut. Dini diduga dicekik hingga meninggal dunia, sedangkan Arshaka diduga dibunuh di dalam mobil di lokasi berbeda. Setelah itu, Dwi disinyalir berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di pekarangan belakang rumah, kemudian memasukkannya ke mesin penggilingan.
Polisi menyelidiki sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati Dwi di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Dalam perkembangan penyidikan, Dwi disebut sempat mengantar keluarga korban untuk melapor ke polisi. Setelah menemukan sejumlah kejanggalan, polisi menangkapnya di Kabupaten Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Hingga Senin, 26 Oktober 2026, penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami motif pembunuhan, rangkaian kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.znl
Editor : Redaksi