KPKNL Malang Umumkan Lelang Rumah 29 Februari 2015, Padahal Tanggal cuma Sampai 28

MALANG (Realita)- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, mengumumkan lelang rumah milik Sri Patokah, Warga Jl. dr. Wahidin No. 99, Kota Blitar. 

Pasalnya, pengumuman lelang tertanda logo  Bank Panin dan KPKNL Malang, terhadap rumah milik Sri Patokah itu tertanggal 29 Februari 2015.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu

Padahal, menurut penulusuran media ini dari kalender 2015, tanggal 29 Februari 2015 tidak ada. Tanggal di Bulan Februari 2015 hanya sampai 28 Februari. 

Hal itu terungkap, berawal atas pengakuan nasabah bank bernama Sri Patokah yang dimuat di kanal Youtube GUS NUR 13 OFFICIAL, pada 6 Oktober 2021, dengan judul 'GUS NUR BERHADAPAN DENGAN MAFIA??? BANK PANIN-PN BLITAR DAN BALAI LELANG MALANG' 

Video dengan durasi 19.24 menit itu, hingga saat ini disukai sebanyak 1.700 kali dan 32.354 kali tayang. 

Menurut pengakuan Sri Patokah di hadapan Gusnur dalam video itu, ia mempunyai usaha mebel di rumahnya itu, Jl. dr. Wahidin No. 99, Kota Blitar. 

Ia bercerita, pada suatu hari ia didatangi marketing Bank Panin, untuk menambah modal usahanya itu. Ia mengaku didatangi berkali-kali oleh marketing Bank Panin. Namun masih belum tertarik. 

"Satu kali sampai dua kali, tiga kali empat kali baru saya mau," ucap Sri Patokah. 

Ia mengaku, karena pada saat itu akhir tahun, ia tidak mau terus didatangi lagi awal tahun dan akhirnya mau mengambil tawaran itu. 

Di awal, Sri Patokah mengambil pinjaman sebesar Rp 150 juta. Karena pembayarannya bagus, ia ditawari lagi dengan istilah top up.

"Saya ditawari lagi namanya di-top up, saya minta 200, jadi total pinjaman 350," ungkapnya. 

Selanjutnya, setelah pinjaman yang ke dua, ia mengaku, pada angsuran ke lima, tiba-tiba ada pengumuman lelang. 

Pengumuman lelang yang diberikan kepadanya berupa Surat Pengumuman Pertama Lelang  Eksekusi Hak Tanggungan yang ditanda tangani Bank Panin dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 29 Februari 2015.

Baca Juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989

Sementara, terkait itu, media ini mencoba konfirmasi kepada KPKNL Malang. Namun, pihak KPKNL Malang meminta untuk melakukan konfirmasi melalui surat. 

Cilegon dalam

Selanjutnya, media ini mengirim surat konfirmasi kepada KPKNL. Surat itu juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI (Kanwil DJKN) Jawa Timur dan DJKN Kementerian Keuangan RI tertanggal 2021.

Surat konfirmasi itu juga diterima KPKNL Malang pada 19 Oktober 2015. Namun hingga saat ini, 27 Oktober 2021 belum ada surat tanggapan. 

Media ini mencoba mendatangi KPKNL Malang untuk menanyakan surat permintaan informasi itu. Namun, pihak KPKNL justru meminta kepada media untuk melampirkan dokumen sebagai syarat permintaan informasi kepada KPKNL. 

Permintaan syarat itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh KPKNL Malang tertanggal 22 Oktober 2021, yang diterima media ini pada 27 Oktober 2021 di KPKNL Malang. 

Surat itu juga ditandatangani barcode oleh Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi. 

Baca Juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!

Dalam surat tersebut berisi diantaranya, pemohon informasi diminta mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran informasi publik, menyampaikan identitas diri warga Negara Indonesia yang sah dapat membuktikan pemohon sebagai warga negara Indonesia, menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal pemohon merupakan badan hukum Indonesia, menyampaikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum indonesia. 

Selain itu, dalam surat tersebut disertakan formulir permohonan informasi yang harus diisi pemohon dan petugas KPKNL. 

Formulir yang harus diisi pemohon diantaranya, menuliskan nama pemohon, alamat, pekerjaan, nomor telepon atau email pemohon, nomor induk kependudukan pemohon/nomor pokok wajib pajak pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan informasi. 

Sementara, petugas KPKNL Malang saat ditanya media ini mengatakan, agar pemohon mengisi formulir yang diberikan. Selain itu, petugas tersebut juga meminta agar awak media melampirkan surat kuasa dari perusahaan kepada awak media. 

"Nanti disertakan juga surat kuasa dari perusahaan kepada bapak," katanya. 

"Setelah lengkap, nanti kita akan membalas surat dari bapak," tandasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru