Pekerja di Tuban, Bakal Terima THR di H-7 Lebaran

TUBAN (Realita)- Keluarnya surat edaran (SE) dari Menteri ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan, sesuai SE yang ditindaklanjuti Pemkab, THR paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran. 

THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Selain itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk di Kabupaten Tuban, jumlah pekerja di perusahaan tercatat 27.131 orang. 

"Pekerja yang sudah 12 bulan lebih dapat satu bulan upah, yang satu bulan berturut-turut kurang dari 12 bulan maka proporsional, hitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji. Harus diberikan H-7 sebelum lebaran," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021). 

Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 maka bisa mengambil sejumlah langkah. Di antaranya dialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR.

Membuktikan ketidakmampuannya membayar THR secara tepat waktu kepada buruh, berdasarkan laporan keuangan yang transparan. 

Memastikan kesepakatan membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Lalu melaporkan hasilnya kepada Dinas paling lambat H-7 lebaran. 

"Pada dasarnya THR wajib, kita juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat haknya," pungkasnya.suwanto

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Real Madrid Bidik Juergen Klopp

MADRID  (Realita)- Real Madrid sementara mempercayakan Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso. Madrid incar Juergen Klopp atau Enzo …