Enam Polres Jajaran Polda Jatim Dirotasi, Berikut Daftarnya

 

SURABAYA (Realita)- Instansi polri kembali melakukan penyegaran dengan rotasi besar-besaran. Kali ini 6 orang Kapolres di Wilayah Hukum Polda Jatim pun dimutasi.

Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka

Mutasi tersebut tertuang dalam dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021. Kabid Humas Polda Jatim membenarkan mutasi ini. "Iya betul, rotasi adalah hal yang biasa di Polri dan sebagai penyegaran," tutur, Selasa (2/10/2021).

Berikut nama-nama Kapolres diwilayah hukum Polda Jatim yang dimutasi:

Kapolres Nganjuk yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Jimmy kini digantikan AKBP Boy Jeckson Situmorang, yang sebelumnya menjabat Tutor Madya Lemdiklat Polri, sementara AKBP Jimmy dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

Kapolres Kediri yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Lukman Cahyono kini diganti oleh AKBP Agung Setyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jombang, sementara AKBP Lukman diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jatim.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

Kapolres Jombang yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Agung Setyo kini akan diganti oleh AKBP Moh Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Raden Muhammad Jauhari kini dijabat oleh AKBP Wadi Sa'bani yang sebelumnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Metro Jaksel.

Kapolres Pasuruan yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Arman kini dijabat oleh AKBP Raden Muhammad Jauhari, Sementara AKBP Arman diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolres Sampang.

Baca Juga: Puluhan Nasabah Asuransi Wanaartha Laporkan Gagal Bayar Rp 38 M Ke Polda Jatim

Jabatan Kapolres Sampang akan dijabat oleh AKBP Arman.

Itulah sejumlah Kapolres di jajaran Polda Jatim yang dimutasi oleh Kapolri sesuai Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru