JAKARTA - Pentolan Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, Jumhur mengaku tak kapok memberikan kritik tentang kebijakan-kebijakan pemerintah meski cuitannya tentang Omnibus Law UU Ciptaker berujung kasus hukum.
"Saya rasa, saya kan orang yang setia kepada pikiran. Sejak mahasiswa saya dipenjara karena kasus, karena saya setia pada pikiran saya bahwa mereka (pemerintah) saat itu salah," ujar Jumhur saat ditanyai kapok tidaknya melakukan kritik melalui medsos di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: "Relawan Jumat Berbagi" Didatangi Kapolsek dan Lurah, Ada Apa?
Menurutnya, dia tak memilik dendam pada siapa pun meski dahulu dia pernah di penjara selama 3 tahun lamanya, begitu juga saat ini. Hanya saja, meski zaman telah berubah ke zaman Reformasi saat ini, kebebasan berpendapat dinilainya berubah.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun, Jumhur Hidayat Melawan
"Saya menyampaikan pendapat tetap seperti dahulu kala, tapi sistem berubah, indeks demokrasi menurun dan statement saya dianggap salah. Saya agak sedikit kecil hati, seharusnya pengadilan sejalan dengan eksekutif."
Baca Juga: Untuk Sementara, Shalat Jumat di Rumah Dulu ya!
"Dalam hal ini sebetuknya kita berharap, meskipun ada pengadilan tinggi ya, ada MA, harusnya pengadilan menjadi benteng bagi tindakan sewenang-wenang eksekutif yang menurunkan grade demokrsi,"pungkasnya.cn
Editor : Redaksi