Hakim Ni Made Purnami Bebaskan Residivis Penipuan Senilai Rp 63 Miliar

SURABAYA (Realita)- Hakim Ni Made Purnami bebaskan Venansius Niek Widodo terdakwa perkara penipuan senilai Rp 63 miliar. Atas putusan itu jaksa menempuh upaya hukum kasasi.

Sidang putusan ini sempat mengalami penundaan beberpa kali. Dan akhirnya digelar sekitar pukul 19.00 WIB kemarin, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Ni Made menilai perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah tindak pidana sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan hakim asal Bali ini tentu disambut baik oleh Vinensius. Sebab Vinansius yang berstatus residivis ini secara pidana tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Serta memulihkan keadaan terdakwa seperti semula. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara,” kata Ni Made saat membacakan amar putusannya kemarin.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar kecewa. Secara tegas ia akan mengambil jalur hukum kasasi. Sebab, kasus tersebut menurutnya sudah merugikan banyak orang. “Kerugian korbannya itu sangat besar,” katanya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

Dalam tuntutan JPU, Venansius diancam hukuman empat tahun penjara. Ia dikenakan pasal 378 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Untuk diketahui, Terdakwa Venansius bukan sekali itu saja terjerat pidana dengan kasus yang sama. Ia adalah residivis kasus penipuan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Setidaknya, di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Surabaya, ada enam kasus atas nama Venansius Niek Widodo.

Empat diantaranya adalah kasus pidana. Sisanya kasus perdata. Semuanya ada sangkut pautnya dengan tambang nikel. Kasus pidana yang masih dalam proses persidangan ada dua. Masing-masing JPU-nya R Harwiadi dan Darwis dari Kejari Surabaya.

Sementara, satu pidana penipuan dengan terdakwa Venansius sudah divonis pada 2019. Saat itu, dirinya diputus lima bulan penjara. JPU dalam kasus tersebut Deddy Arisandi, R Harwiadi dan Darwis.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …