DEPOK (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD HTM Yusufsyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri melakukan Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama terhadap Raperda Tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: DPRD Kotabaru Gelar Sidang Paripurna Pengunduran Wakil Bupati Kotabaru Periode 2021-2024
Anggota Badan Anggaran DPRD Depok Edi Masturo menyampaikan rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan Rancangan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022
yang sudah disepakati antara Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Disamping itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat tentang sinkronisasi.
Baca Juga: Sempat Batal Digelar, Paripurna DPRD Lamongan Kali Ini Diwarnai Listrik Padam
Rencana kerja Pemerintah tahun 2022 mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural" maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2022 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan misi pertama yang tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025, yaitu perekonomian daerah secara fokus, efisien dan efektif dengan mengutamakan perhatian kepada sektor - sektor yang memberikan nilai tambahan dan pertumbuhan tertinggi.
Baca Juga: Fraksi DPRD Kota Madiun Soroti Realisasi DAK
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Depok yang telah bekerjasama dalam membahas RAPBD Kota Depok TA 2022 ini baik di tingkat fraksi, komisi maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok.
“Selanjutnya Raperda RAPBD Kota Depok TA 2022 akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk dievaluasi hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2022,” Ujar Idris.hendri
Editor : Redaksi