Keluhkan Tingginya Tarif PDAM dan Biaya Lingkungan, Warga Citraland Bentuk Paguyuban

SURABAYA (Realita)- Sejumlah warga yang mengaku sebagai penghuni Perumahan Citraland Surabaya, mengeluh terkait biaya PDAM yang dinilainya sangat tidak wajar.

Salah satunya adalah Sugianto, selama menempati dan memiliki rumah di perumahan Citraland selalu dikenakan biaya iuran pengelolaan lingkungan yang sangat mahal.

Baca Juga: Gerak Cepat Penanganan Pipa PDAM Bocor di Terminal Induk Joyoboyo

Sugianto pun menjelaskan, jika berdasarkan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2). maka penyelenggaraan air minum adalah wewenang pemerintah. 

"Nyatanya kalau mau urus PDAM kita gak bisa ke PDAM langsung. Harus lewat pengembang lebih dulu, yang harganya mahal. Belum lagi tarif bulanan dari IPL yang begitu mahal. Iuran PDAM bisa tiga kali lipat," lanjut  Sugianto, sambil menunjukkan bukti  berupa tagihan IPL, PDAM, dan surat resmi tarif dari Citraland, Kamis (18/11/2021).

Senada dengan Sugianto, Hardi yang merupakan warga setempat mengatakan, berdasarkan Permendagri No. 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU pasal 25, ketika  developer belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah, developer tidak berhak memungut biaya pemeliharaan lingkungan.

Baca Juga: Air PDAM Lamongan Kerap Keruh Seperti  Kopi Susu

Hardi sendiri mengaku sudah 10 tahun tinggal di Citraland. Namun, ia baru menyadari adanya aturan dari pemerintah.

Cilegon dalam

"Selama ini kita tidak tahu tentang aturan-aturan itu. Baru tahu sekarang, makanya kita mengeluh," ujarnya. 

Hardi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk paguyuban warga Citraland untuk menguatkan keluhan warga. 

Baca Juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup

"Beberapa warga sudah kami kasih tahu tentang aturan itu. Nyatanya sudah ada 20 warga juga mengeluh," katanya.

Hardi mengatakan, sejauh ini warga yang mengeluh memang belum pernah mengadu atau menanyakan langsung ke pihak manajemen Citraland. Namun, jika sudah terbentuk paguyuban, maka secepatnya akan menanyakan secara langsung hal tersebut pada pihak developer. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …