PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan membagikan helm kepada 70 pekerja peserta BPJAMSOSTEK Pasuruan. Kegiatan promotif dan preventif BPJAMSOSTEK ini bertujuan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja peserta BPJAMSOSTEK Pasuruan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Bantuan program promotif dan preventif BPJAMSOSTEK ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJAMSOSTEK. Kegiatan yang bukan kali pertama diadakan BPJAMSOSTEK Pasuruan ini menuai apresiasi berbagai perusahaan, karena BPJAMSOSTEK dinilai peduli atas keselamatan pekerja.
Trioki Susanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan saat ditemui mengatakan, tujuan dari kegiatan ini bukan hanya sebagai upaya dalam mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi saja, namun juga membangun sebuah komunikasi yang baik dengan pengurus perusahaan dan para tenaga kerjanya.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Pemberian bantuan helm motor berstandart SNI ini diharapkan berguna untuk mengurangi resiko yang fatal bila pekerja peserta BPJAMSOSTEK mengalami resiko kecelakaan kerja di jalan raya, karena helm sangat penting dan diperlukan oleh para pekerja dalam menjalankan aktifitasnya.
"Dengan bantuan ini diharapkan bisa menjaga keselamatan para pekerja saat berkendaraan di jalan raya baik sewaktu berangkat atau pulang bekerja, sehingga bisa menunjang produktifitas tenaga kerja," kata Trioki, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
"Kami berharap para pekerja dapat menjalankan aktifitasnya dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena apabila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja, tentu akan berdampak terhadap perekonomian pekerja sendiri dan juga berpengaruh terhadap produksi maupun operasional perusahaan," tambahnya.
Dalam kesempatan ini Trioki mengimbau pada para pengusaha agar memberikan perlindungan pada seluruh pekerjanya melalui BPJAMSOSTEK, sehingga para pengusaha akan terlepas dari persoalan-persoalan resiko yang dialami pekerjanya. Karena dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, bila pekerja mengalami resiko kerja otomatis sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK, dan pengusaha dapat lebih fokus pada usahanya.gan
Editor : Redaksi