UMP DKI Jakarta Naik Hanya Rp 37 Ribuan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP ini naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.

Menurut siaran pers PPID DKI Jakarta, dikutip Senin (22/11/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Baca Juga: Anies Gagal Maju Pilkada, Ketua DPD PDIP Jawa Barat: Gara-Gara Mulyono dan Geng

Selain itu menggelar berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Program-program tersebut yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Resmi, Anies Baswedan Tak Ikut Pilkada di Manapun

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Cilegon dalam

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Baca Juga: Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru