PONOROGO (Realita)- Aset dua kelurahan di Kabupaten Ponorogo menjadi temuan Badan Periksa Keuangan (BPK), hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan APBD 2020, April lalu.
Dalam temuanya, BPK menyoal sejumlah aset bengkok kelurahan Nologaten dan Bangunsari Kecamatan yang berada di sepanjang sisi timur Jalan Suromenggolo (Jalan Baru.red) Kota Ponorogo, yang kini dikuasi oleh pihak ketiga, lantaran mayoritas dirubah menjadi bangunan permanen.
Baca Juga: 5.312 Aset Pemkot Surabaya Sudah Bersertifikat, Tahun 2024 Ditargetkan 1.100 Aset Disertifikatkan
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Meseri Effendi. Ia mengatakan, BPK menyoal berdirinya bangunan ruko permanen di atas lahan milik daerah tersebut. Pasalnya, hal itu melangar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dimana dalam aturan ini penyewa dilarang mendirikan bangunan permanen diatas lahan milik daerah.
Baca Juga: 2023, Puluhan Ribu Warga Miskin di Ponorogo Tercover KIS Daerah
" Iya jadi temuan BPK. Kalau ketentuan pengelolaan barang milik daerah, menyewa boleh tapi tidak boleh mendirikan bangunan permanen," ujarnya, Senin (22/11).
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, selain menyoal bangunan permanen, BPK juga menyoal masih dikuasinya lahan sepanjang hampir 1 kilometer itu, oleh penyewa hingga kini. Pasalnya, perjanjian sewa menyewa lahan antara Pemkab Ponorogo dan pihak ketiga telah berakhir pada 31 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Pengurus DPD Sapu Jagad Sragen Datangi Inspektorat
" Perjanjian sewa-menyewa sudah habis 31 Juli kemarin, tapi dasar penyewa itu masih menguasai aset itu sampai sekarang apa? ini yang jadi temuan BPK," pungkasnya. lin
Editor : Redaksi