Oknum Anggota Reserse Narkoba Terlibat Jaringan Peredaran Sabu Timur Tengah

SURABAYA (Realita)- Oknum Sutikno anggota Reserse Narkoba di wilayah Tengerang menjadi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jaringan Timur Tengah. Kini ia diadli bersama 3 terdakwa lainya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/11/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan para terdakwa itu adalah Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

"Keempatnya diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya diruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (22/11/2021).

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2021 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim berkumpul dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda.

"Ternyata informasi itu keliru, barang Narkotika jenis sabu yang ditunggu tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim melalui Bandara Sukarno Hatta,"kata jaksa Ubaydillah.

Mendapatkan fakta seperti itu, mereka lantas berkoordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta. Ternyata dibenarkan bahwa ada paket dua koper warna merah maroon dari Afrika Selatan yang ditujukan kepada Megan Rose Jl. Cikoko Timur 1 Gang II No. 54 RT 003 RW 002 Cikoko Pancoran.

Kemudian dua koper merah maroon untuk Megan Rose tersebut dibuka bersama-sama oleh petugas dari Bea Cukai Sukarno Hatta, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Bandara Juanda dan dilakukan X-Tray berisi jenis sabu-sabu.

Tak ingin kecolongan, petugas dari Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta dan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan control delivery pada Minggu tanggal 3 Juli 2021 atas dua koper warna Merah Maroon yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, sebab si pemilik koper menyertakan nomer Hpnya 08872398546 yang meminta agar koper Merah Maroon tersebut diserahkan di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang.

Tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wib petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menuruti pesan dari telepon 088297231697 dengan mendatangi Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang.

"Benar, disana mereka didatangi terdakwa Riski M Haris dengan mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT untuk mengambil paket,"lanjutnya.

Di dalam mobil Datsun sudah ada terdakwa Desi Oktaviani, terdakwa Sutikno Bin Tarsono dan terdakwa Fikri Ardiansyah. Kemudian keempatnya ditangkap.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Saat pada para terdakwa digeledah ditemukan koper warna Merah Maroon yang dalamnya berisi 2  bungkus plastik sabu sabu dengan berat keseluruhan 4.067 gram. Dari terdakwa Desy Oktaviani ditemukan satu HP Samsung warna hitam, dari terdakwa Sutikno  ditemukan satu Hand Phone Iphone X warna gold, dari terdakwa Riski M. Haris satu Hand Phone Oppo warna hitam dan dari terdakwa Fikri Ardiansyah ditemukan Handphone merk Oppo warna silver.

Sewaktu diinterogasi, para terdakwa mengaku mereka mendapat perintah dari Eman alias Juragan Supaya bersama-sama menuju ke kamar 313 Hotel Augusta Jl. Lkr Luar Barat No.1 RT.1/RW.8 Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

"Selasa tanggal 6 Juli 2021 jam 06.00 pagi Wib, terdakwa Dessi Oktaviani,terdakwa Riski M Harris dan terdakwa Fikri Ardiansyah dijemput satu persatu oleh  terdakwa Sutikno dipinggir Jalan kearah jalan Slipi lalu bersama-sama menuju ke kamar 313 Hotel Augusta Jl. Lingkar Luar Barat No.1 RT.1/RW.8 Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat," kata Jaksa Ubaydillah.

Begitu sampai di kamar 313 Hotel Agusta, keempat terdakwa menerima WhatsApp dari orang yang bernama Eman alias Juragan untuk mengambil barang haram yang ada di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang. Eman alias Juragan juga berpesan agar terdakwa menghubung seorang laki-laki dengan nomer telepon IM3 085891316239.

Sekitar pukul 13.22 wib saat masih di Hotel Augusta Cengkareng Jakarta Barat ada panggilan telepone masuk nomer 088297231697 lalu diterima oleh terdakwa Riski M Haris mengatakan agar menuju ke Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Mendapat perintah seperti itu, lantas para terdakwa sekitar pukul 13.30 wib bergegas berangkat ke Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang. dengan menggunakan mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT milik terdakwa Sutikni Bin Tarsono.

Mendekati  Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang terdakwa Desi Oktaviani menerima transferan Rp 700 ribu untuk uang makan dari Eman alias Juragan.

Sampai di pintu masuk Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang keempat terdakwa turun dari mobil dan terdakwa Dessi Oktaviana menerima telepon dari seorang laki-laki yang mengatakan akan mengambil sabu sabu tersebut dalam koper warna merah maroon tersebut.

Sekitar pukul 15.00 Wib, para.terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan delivery control pada dua koper warna merah maroon yang berisii narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Saat koper merah maroon tersebut dibongkar di dalamnya berisi 2 bungkus plastik sabu sabu dengan berat keseluruhan 4.067 gram atau berat masing-masing 2.525 gram dan 1.542 gram.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru