KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Senin (22/11).
Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD memberi catatan penting, yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda pengelolaan sampah, Fathol Arifin.
Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
Fathol menyampaikan, catatan penting itu di antaranya adalah, proses pengelolaan sampah di Kota Malang yang masih dikelola secara manual. Sehingga, dengan adanya sanitary landfill, diharapkan proses pengelolaan sampah bisa dioptimalkan.
"Pemkot harus menyiapkan output yang jelas terkait pola-pola penanganan dan penyelesaian persampahan di Kota Malang.
Kata Fathol, Pemerintah Kota Malang di tahun-tahun mendatang hendaknya menyiapkan insentif para penggerobak sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dengan adanya sanitary landfill lanjut Fathol, proses pemilahan dan pemadatan sampah jadi tidak manual. Selain itu, dengan adanya pansus ini untuk efektivitas yang lanjutannya sanitary landfill ini harus didukung dana operasional yang besar.
"Selain itu, harus ada kajian dan studi untuk bisa mendaur ulang sampah yang ada menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang. Kami mendorong di tahun-tahun mendatang," terangnya.
"Pemkot Malang juga harus menyiapkan insentif bagi para penggerobak sampah dari sumber ke TPS. Hal ini untuk memberikan support bagi para petugas kebersihan sampah," imbuhnya.
Fathol Arifin juga menyampaikan, bahwa Pemkot Malang agar segera menyiapkan truk kompaktor untuk mengangkut sampah dan gerobak sampah yang lebih modern. Pasalnya, saat ini Kota Malang hanya memiliki truk kompaktor dari yang idealnya 25 truk kompaktor di suatu kabupaten kota.
Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
Namun yang lebih penting, saran Fathol, Pemkot harus mampu menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan lebih mencintai lingkungan.
"Dalam persoalan saat ini, maka diharapkan Pemkot mampu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hidup bersih. Jadi dengan adanya Perda pengelolaan sampah ini membuat pemerintah menginginkan adanya penyelesaian sampah dengan cara yang ramah," sarannya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyampaikan, bahwa mengenai Ranperda pengelolaan sampah di Kota Malang, sebelumnya sempat tertunda dari target penuntasan di tahun 2020 lalu. Namun, valuasi gubernur sudah turun pada Senin minggu kemarin. Kemudian dibahas oleh pansus dengan Pemkot.
Lebih lanjut kata politisi PDIP itu, Ranperda Pengelolaan Sampah itu sendiri digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengatasi penyelesaian persampahan. Pasalnya, sampah juga masih menjadi persoalan yang hingga kini masih belum terselesaikan di Kota Malang. Sejumlah program dan inovasi pun sedang dilakukan oleh Pemkot Malang, salah satunya ialah melalui metode sanitary landfill.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
"Sebelumnya sempat tertunda. Selanjutnya evaluasi gubernur sudah turun pada Senin minggu kemarin. Kemudian dibahas oleh pansus dengan Pemkot. Dan segera kita konsultasikan kembali ke gubernur, dan hari ini sudah mendapat persetujuan," jelasnya.
Sehingga kata Made, Pansus pengelolaan sampah juga sudah bisa laporan.
Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fathol Arifin saat penyampaian laporan hasil pembahasan.
"Besok yang terpenting adalah pendapat akhir fraksi, apakah mengesahkan atau tidak, kemudian pendapat akhir wali kota, baru akan menjadi perda," pungkasnya.mad
Editor : Redaksi