Pelaku Jambret Tas Jaksa di Depan Pengadilan Negeri Surabaya Diringkus

SURABAYA (Realita)- Satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di depan Kantor Pengadilan Surabaya Jalan Arjuno Surabaya, diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku yakni, Moch Yunus (27), asal Sidonipah, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto Surabaya.

Sedangkan, satu pelaku berinisial AI masih dalam pengejaran ( DPO). Pelaku (Moch Yunus,red), ini bersama AI ( DPO), pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, lalu melakukan aksi penjambreran sebuah tas milik korban Nurhayati (58), warga Keputih Tegal Surabaya. Korban seoarang Jaksa yang berdinas di Kejari Surabaya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Waktu itu, pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisi, dompet berisi identitas, Ponsel, 4 kartu ATM, dan uang Rp 4 juta.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mairzal Maulana melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra menhekaskan, tersangka berboncengan bersama dengan rekannya berinisial AI (DPO) mengendarai sepeda motor honda beat mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,"kata Kompol Mairzal, Jum'at (26/11/2021).

Ketika sudah menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri dengan membawa tas milik korban," ujar Agung Kurnia Putra.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Lebih lanjut, Agung Kurnia mengatakan, tersangka Moch Yunus ini merupakan seorang residivis ia pernah ditahan di Polsek Simokerto Surabaya, perkara 365 (jambret) pada tahun 2017 dan pada bulan Agustus 2021 tersangka bebas," pungkas Agung Kurnia.

Cilegon dalam

Dari penangan tersangka, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) rekaman CCTV, 1 ( satu ) unit honda beat warna hitam (sarana), 1 (satu) buah jaket sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV dan sisa uang hasil kejahatan Rp 700.000 ribu.

Sebelumnya, Jaksa Nurhayati menjadi korban penjambretan Rabu (11/11/2021) pukul 13.15. Perempuan yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu disatroni penjambret saat turun dari mobil sebelum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Melawan saat Mau Ditangkap, Dua Jambret Spesialis WNA Ditembak Kaki

Saat itu Nurhayati bersama temannya sesama jaksa, Riny N.T., dengan mengendarai mobil tiba di PN Surabaya. Mobil diparkir di depan kantor bank swasta sisi selatan pengadilan.

Tiba-tiba dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor memepetnya. Pelaku merebut tas cangklong yang dibawanya. Tas itu berisi uang tunai Rp 4 juta, buku tabungan, kartu ATM, dan surat-surat penting.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru