Respon Permenaker 17, Ratusan Peserta BPJAMSOSTEK Teken Akad KPR Massal

BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK.

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BPJAMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Dan itu disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan CFA FRM, serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Dalam sambutannya di acara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat. 

Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan CFA FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut, yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

"Kami mengucapkan terimakasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemenaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," ujar Edwin. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK. 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker Nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat, antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.

Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas, karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah. 

Edwin menegaskan, untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Dengan adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. "Dengan adanya MLT ini kami berharap semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakannya dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," tambah Edwin.

Ditanya mengenai hal ini, Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari mengatakan, tentu ini kabar baik bagi para pekerja. "Tentu ini kabar baik bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri," ujar Vinca saat dihubungi Jumat (3/12/2021).

"Kami berharap dengan adanya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini para pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, dan pemberi kerja ikut mendukung program pemerintah ini, sehingga tenaga kerjanya bisa memiliki rumah sendiri," tambah Vinca.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru