MADIUN (Realita) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan Sandi Kurnaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran untuk tenaga harian lepas (THL) atau upahan di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Senin (6/12/2021).
Pantauan dilapangan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka merupakan Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM periode 2015 hingga 2021, langsung dibawa menggunakan mobil milik Kejari ke Lapas Kelas I Madiun.
Baca Juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan 32 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di bidang transmisi dan ristribusi pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan Dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan PDAM tahun 2017 hingga 2021.
Baca Juga: Pemkot Madiun Raih Dua Penghargaan Paritrana Award 2023
"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Madiun untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini," katanya, Senin (6/12/2021).
Bambang menjelaskan, tersangka selaku Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun sekitar Rp. 263 juta. "Kerugian berdasarkan laporan hasil audit dari ahli," terangnya.
Baca Juga: Inpres Air Minum, PUDAM Ponorogo Ajukan 619 Calon Pelanggan
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. paw
Editor : Redaksi