Didukung 25 Ribu Petisi, Stella Monica Divonis Bebas

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Stella Monica. Pemilik akun instagram @ Stellamonica.hp tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan L’Viors.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Imam Supriyadi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. 

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Eksepsi Usman Minta Dakwaan Dibatalkan

“Membebaskan terdakwa Stella Monica dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Vonis bebas tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna pada sidang sebelumnya. 

Bahkan majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihakan. “Memulihkan harkat serta martabat terdakwa dalam kedudukan dan kemampuannya semula,” tegas hakim Imam.

Atas vonis bebas tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU Rista Erna menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” katanya kepada majelis hakim.

Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa langsung menangis di hadapan majelis hakim. Bahkan, terdakwa yang mendapat dukungan 25 ribu petisi itu langsung memeluk ibunya yang juga hadir menyaksikan persidangan.

Kepada wartawan, terdakwa mengaku bersyukur atas vonis bebas tersebut. Terdakwa juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut. 

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja Dkk, Usman Segera Duduk di Kursi Pesakitan

“Puji Tuhan saya dinyatakan bebas dan terima kasih kepada hakim PN Surabaya karena sudah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakulan pencemaran nama baik  ataupun penghinaan terhadap klinik L’Viors. Terima kasih,” ungkapnya usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Stella Monica didakwa atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L'Viors, tempat dirinya menjalani perawatan. Laporan polisi tersebut dilakukan usai Stella mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru