Sekda Ponorogo: Urug Pondasi Jembatan Mijil Salahi Dokumen Proyek

PONOROGO (Realita)- Penyelidikan kasus ambrolnya proyek jembatan Mijil di Desa Grogol Kecamatan Sawoo terus bergulir di Polres Ponorogo. Sejumlah fakta tentang proyek senilai Rp 835 juta itu pun kian terungkap. 

Selain tidak dikerjakan oleh CV Mutiara Jaya Trenggalek. Urug pondasi jembatan pun tidak sesuai ketentuan dalam dokumen spesifikasi proyek jembatan Mijil. 

Baca Juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

Hal ini diakui oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Ia mengatakan berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Hendry Indra Wardhana, sesuai dokumen kontrak, urug yang digunakan adalah pasir, namun faktanya urug yang digunakan adalah tanah. Hal ini yang diduga menjadi salah satu pemicu ambrolnya pondasi yang baru selesai dikerjakan tersebut.

"Harusnya itu di dokumen, penimbunan pakai pasir tapi ini pakai tanah," ujarnya, Rabu (22/12). 

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

Agus menambahkan, konsultan pengawas proyek sebelumnya telah memperingatkan pelaksana pekerjaan tentang kesalahan pekerjaan itu, namun akibat padatnya rapat surat peringatan itu belum terkirim.

" Ini di Grogol ini selaku pengawas sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, tapi saat itu ada rapat jadi belum sempat surat itu dikirim, malah keburu ambrol ini," ungkapnya. 

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Ia pun mengakui pengawasan di proyek yang menewaskan dua pekerja itu lemah. Untuk itu pihaknya meminta konsultan pengawas proyek daerah untuk melakukan pengawasan secara berkala.

 " Kedepan yang perlu ditingkatkan ini itu pengawasan, ini harus setiap hari. Khusus proyek yang besar-besar pengawasanya harus lebih bagus," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru