Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Pandjaitan "Dibuang" ke Papua

JAKARTA - Aipda Rudi Pandjaitan, oknum polisi yang menolak laporan warga di Jakarta Timur dimutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aipda Rudi kini berdinas di wilayah hukum Polda Papua Barat.

"Terkait anggota Aipda Rudy Pandjaitan, hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Insiden Sopir Truk dan Anggota Polantas di Exit Tol Cijago, Kanit Lantas: Sama-sama Capek

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan nomor ST/26.21/XII/KEP./2021. Telegram itu diteken Fadil pada Selasa (28/12).

Sebelumnya, sikap anggota SPKT Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, yang tak berempati kepada korban perampokan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Fadil Imran meminta Irwasda menertibkan anggota SPKT di Polres hingga Polsek.

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Batu Berganti

"Tadi malam kita dihebohkan lagi, karena ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh. Masyarakat datang melapor bukannya dilayani tapi yang terjadi justru menyakiti hati masyarakat," ujar Fadil Imran dalam akun Instagramnya, Selasa (14/12).

Mantan Kapolda Jatim ini meminta inspektorat daerah (Irwasda) dan Kabid Propam turun melakukan pengawasan di SPKT. SPKT adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang merupakan loket pelayanan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Rotasi 9 Kapolsek di Wilayah Hukumnya

"Saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam ini SPKT-SPKT ini tolong ditertibkan ini para Kapolres ini juga," imbuhnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru