BANDUNG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Bahar bin Smith. Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Bahar sesuai dengan surat pemanggilan Polda Jabar pada Senin (3/1) besok.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, gelar perkara disesuaikan dengan konstruksi hukum yang telah disusun.
Baca Juga: Jenderal Dudung Pamit ke Prajurit dan PNS di Lingkungan Mabesad
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan," kata Arief, Minggu (2/1).
Menurut Arief, tim penyidik gabungan Polda Jabar telah menyusun rencana pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Adapun surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bahar sudah dilayangkan pekan lalu.
"Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah kita kirimkan," ujarnya.
Baca Juga: Kasad Terima Darjah Kehormatan Panglima Gagah Angkatan Tentera dari Kerajaan Malaysia
Selain memanggil Bahar, penyidik akan turut memeriksa pemilik akun Youtube yang mengunggah video Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut diunggah ke media sosial.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," cetus Arief.
Diduga video yang diunggah pemilik akun berinisial TR itu berupa ceramah Bahar di sebuah acara di Bandung.
Baca Juga: Habib Bahar: Aku Makan Kau, Panji Gumilang!
Arief menyatakan kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan secara komprehensif. Menurutnya, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Adapun rencana tindak lanjutnya, penyidik akan terus bekerja secara marathon, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," tuturnya.nn
Editor : Redaksi