SURABAYA (Realita)- Choirul Anam dan Hariyanto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (04/01/2022). Keduanya merupakan Komisaris dan Direktur PT. Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan tanggal 15 Agustus 2019, terdakwa Choirul Anam dan terdakwa Hariyanto mendirikan PT.PJJP yang bergerak dalam bidang penjualan tanah kavling dengan Down Payment (DP) 50% pembeli dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran kavling lunas.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris pemillik tanah almarhum Paimo," kata jaksa Rahmawati di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.
Tertarik untuk membeli, korban pun menyerahkan uang muka (DP) kepada terdakwa Choirul Anam dan Hariyanto.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Bulan Desember 2019 terbongkar bahwa ahli waris almarhum Paimo tidak pernah memberikan/menyerahkan kuasa menjual tanah kavlingnha kepada para terdakwa.
Bulan Pebruari 2020 para korban diberi tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang telah dibeli PT.PJJP dari ahli waris almarhum Rawi bin Rebo.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Kendati faktanya tanah di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tersebut telah terbit SHM atas nama orang lain," pungkas Jaksa Rahmawati Utami pada majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suarditha.
Atas perbuatanya kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. ± Rp.1.005.182.125. dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.ys
Editor : Redaksi