Marak Vaksin Booster Ilegal di Surabaya, Sekali Suntik Rp 250 Ribu

 

SURABAYA (Realita)- Polrestabes Surabaya merespon cepat laporan dari Dinas Kesehatan Surabaya soal dugaan penjualan vaksin booster ilegal. Polrestabes Surabaya telah memeriksa 3 tempat yang dijadikan sebagai pelaksanaan vaksinasi booster ilegal itu. 

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (6/1/2022) mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya dalam hal ini Satreskrim telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan vaksin booster ilegal. 

"Kemarin ada informasi kami tindak lanjuti, kami dari Polrestabes Surabaya merespon dengan maksud masyarakat tidak resah. Akhirnya kami dari Reskrim menyelidiki di tempat-tempat yang diduga (digunakan tempat vaksinasi booster ilegal, red) baik dari video maupun YouTube," ujarnya. 

Meski sudah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, Polrestabes Surabaya belum mendapatkan barang bukti apapun. Pihaknya hanya meminta keterangan pemilik tempat sebagai saksi.

"Sementara ini yang kami mintai keterangan, itu yang pemilik tempat yang dipinjam untuk vaksin tersebut," jelas Fakih. 

Baca Juga: Kurator Aziz Dilaporkan Debitur ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

Saat ditanya apakah ada saksi lain yang dimintai keterangan. Fakih mengatakan bahwa masih belum ada, termasuk juga korban. 

"Sementara korban belum kita periksa," imbuhnya.

Saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan vaksin booster ilegal itu. "Sementara kita dalami dulu untuk yang kita panggil itu mengarah ke mana dan siapa," tandas polisi melati satu ini. 

Baca Juga: Ronald Tannur Anak DPR RI Aniaya kekasihnya Hingga Tewas di Blackhole KTV Club

Sebelumnya, Dinkes Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar.  Pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ilegal ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, kasus ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru