Sudjarwo, Gantikan Almarhum Djoko Wahardi Duduki Sisa Masa Jabatan Dewan

MADIUN (Realita) - DPRD Kota Madiun mengelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW),  Selasa (27/4/2021) malam. Ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 171.401/404/011.2/2021. 

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada almarhum Djoko Wahardi yang telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat selama 1,7 tahun. Sementara pihaknya beserta seluruh anggota dewan memberikan ucapan selamat kepada Sudjarwo yang telah diambil sumpahnya. 

Baca Juga: Respon Pemkot Surabaya, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD AH Thony

"Kami berharap semoga anggota DPRD yang baru nantinya dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan tugas-tugas dalam menjalankan fungsi dan wewenang DPRD. Sehingga membuat kinerja yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Sudjarwo usai dilantik mengaku bakal langsung menyesuaikan diri dan beradaptasi sebagai anggota dewan. Untuk posisi alat kelengkapan dewan (AKD), dirinya menunggu keputusan dari Fraksi Demokrat Bersatu. 

Baca Juga: Progres Pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur Menjanjikan, Ini Ungkapan Ketua Komisi C DPRD

Pengucapan sumpah dan janji dilakukan di Gedung DPRD Kota Madiun.Pengucapan sumpah dan janji dilakukan di Gedung DPRD Kota Madiun.

"Yang jelas saya berkominten menjalankan tugas kedewanan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Konflik Suroan dan Suran Agung, Pemkot Madiun Gelar Rakor

Diketahui, almarhum Djoko Wahardi meninggal diusia 68 tahun karena sakit yang diderita. Kini posisinya digantikan Sudjarwo untuk sisa masa jabatan 2019-2024. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru