Terapi Syaraf ke Papua Nugini, Gubernur Papua Memalukan

JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke Papua Nugini secara ilegal untuk berobat. Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan tindakan Lukas Enembe memalukan negara Indonesia.

"Tentu itu pasti memalukan (Indonesia)," ujar Guspardi ketika melansir detik, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Guspardi mengatakan tidak elok bila pejabat daerah berkunjung ke suatu negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Guspardi merasa prihatin dengan ulah Lukas Enembe.

"Nanti bisa saja pihak negara tersebut (Papua Nugini) akan melakukan tindakan-tindakan hukum dan itu kan memalukan negara kita, sebagai seorang pejabat apalagi sekarang ini sudah diketahui oleh masyarakat banyak bahwa yang bersangkutan sudah diekspose di berbagai media," kata Guspardi.

Ia menyerahkan kasus ini ke Menteri Dalam Negeri selalu pembina dari kepala daerah. Guspardi meminta kepada Lukas Enembe untuk memberikan klarifikasi utuh secepatnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,5 Tahun

"Kita minta kepada gubernur untuk bisa melakukan klarifikasi terhadap kejadian ini. Sebagai pemerintah pusat, tentu kita menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan kejadian yang dilakukan oleh kepala daerah yang bersangkutan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe mengaku pergi ke Papua Nugini secara ilegal yakni dengan menggunakan ojek melalui jalur darat. Ia pergi ke Papua Nugini untuk menjalani terapi saraf kaki.

"Saya pergi untuk terapi saraf kaki. Kalau saraf otak, kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Cek Tensi Darahnya

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono mengatakan Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.

"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Novianto.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru