276 Bumdes Di Ponorogo Belum Berbadan Hukum

PONOROGO (Realita)- Pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai susah tidur. Pasalnya, saat ini Pemerintah pusat mulai mewajibkan seluruh Bumdes wajib berbadan hukum. 

Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Ponorogo, dari 281 Bumdes hanya 5 Bumdes yang sudah berbadan hukum, diantaranya Bumdes Mbulu Lor, Bringinan, Benade. Sedangkan 275 Bumdes lainnya hingga kini belum berbadan hukum.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

 

Kabid PKUEM dan Sosbud DPMD Ponorogo, Joko Setiawan mengatakan, kewajiban legalitas pendirian Bumdes ini diatur dalam  Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa. Kini Bumdes wajib berbadan hukum.

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

" Wajib berbadan hukum," ujarnya, Selasa (11/01/2021). 

Tak hanya wajib melegalkan pendirian, susunan perangkat organisasi Bumdes juga wajib dirubah sesuai amanat PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes. " Perubahan perangkat organisasi Bumdes. pendirian dan pembentukan melalui musdes (musyawarah desa), penasehat , palaksana oprasional, pengawas," ungkap Jose.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Jose mengaku, Pemerintah Desa wajib melegalkan Bumdesnya paling lambat 2 tahun sejat aturan terbaru ini berlaku. Bila tidak ingin Bumdesnya diklaim ilegal.

"Paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan, harus sudah berbadan hukum," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemuda di OKU Dibacok Tetangga Teman 

OGAN KOMERING ULU - Peristiwa pembacokan terjadi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU). Yang menjadi korban yakni seorang …