PONOROGO (Realita)- Pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai susah tidur. Pasalnya, saat ini Pemerintah pusat mulai mewajibkan seluruh Bumdes wajib berbadan hukum.
Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Ponorogo, dari 281 Bumdes hanya 5 Bumdes yang sudah berbadan hukum, diantaranya Bumdes Mbulu Lor, Bringinan, Benade. Sedangkan 275 Bumdes lainnya hingga kini belum berbadan hukum.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Kabid PKUEM dan Sosbud DPMD Ponorogo, Joko Setiawan mengatakan, kewajiban legalitas pendirian Bumdes ini diatur dalam Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa. Kini Bumdes wajib berbadan hukum.
Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Wajib berbadan hukum," ujarnya, Selasa (11/01/2021).
Tak hanya wajib melegalkan pendirian, susunan perangkat organisasi Bumdes juga wajib dirubah sesuai amanat PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes. " Perubahan perangkat organisasi Bumdes. pendirian dan pembentukan melalui musdes (musyawarah desa), penasehat , palaksana oprasional, pengawas," ungkap Jose.
Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Jose mengaku, Pemerintah Desa wajib melegalkan Bumdesnya paling lambat 2 tahun sejat aturan terbaru ini berlaku. Bila tidak ingin Bumdesnya diklaim ilegal.
"Paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan, harus sudah berbadan hukum," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi