DPUPR "Nyicil" Pembebasan Lahan untuk Ring Road Timur

MADIUN (Realita) - Progres mega proyek Jalan Ring Road Timur (JRRT) Kota Madiun terus dikebut. Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun 'nyicil' pembebasan lahan dengan anggaran Rp 2,5 miliar.

Kepala DPUPR, Suwarno mengatakan, pengajuan pembebasan lahan sementara dianggarkan Rp 2,5 miliar lantaran menyesuaikan kemampuan APBD. Tahapan itu dilakukan setelah serangkaian tahapan sebelumnya tuntas, yakni penyusunan feseability study (FS) atau studi kelayakan, amdal hingga andalalin. 

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

“Kebijakan dari pak Wali itu diarahkan kepada asset-asset eks bengkok. Sehingga mengurangi beban untuk pembebasan lahan,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, pembebasan lahan tidak serta merta dilakukan. Namun menunggu persetujuan Provinsi Jawa Timur. Setelah tahapan itu selesai, akan ada pihak appraisal untuk penghitungan ganti rugi terhadap bangunan maupun lahan warga yang terdampak pembangunan mega proyek nasional tersebut.

“Sebelum terjadi transaksi ya kita sosialisasi lagi sesuai trasenya itu. Nanti masyarakat kita panggil, kita undang lagi. Tahapan-tahapannya ada kok itu di pembebasan lahan,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Suwarno, belum ada warga yang menolak pembangunan JRRT. Justru masyarakat sangat mendukung adanya pembangunan itu. “Mereka malah minta lahannya dilewati (JRRT.red),” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

Sementara itu, Walikota Madiun, Maidi mengungkapkan, dasar pembayaran pembebasan lahan harus sesuai dengan aturan. Pun, hasil appraisal menjadi pedoman dalam tahapan pembebasan lahan tersebut. 

Cilegon dalam

“Kalau tidak sesuai appraisal, ya, kami tidak berani,'' kata Maidi. 

Terkait rute, Walikota menegaskan banyak melewati lahan milik daerah sesuai hasil feseability study (FS) Institute Sepuluh November (ITS) Surabaya. Ada dua skema trase jalan yang ditawarkan. Skema pertama trase jalan banyak yang dilewatkan lahan milik pemerintah. Tujuannya meringankan biaya pembebasan lahan. Adapun skema pertama itu yang harus dibayarkan pemerintah berupa sawah seluas 90.730 meter persegi. 

Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

Rinciannya 87.337 meter persegi di Kota Madiun dan 3.393 di Kabupaten Madiun. Pekarangan seluas 58.760 meter persegi, perinciannya 46.835 Kota Madiun, 11.925 di Kabupaten Madiun. Serta bangunan seluas 40.909 meter persegi dengan rincian 34.851 di Kota Madiun, dan 6.058 di Kabupaten Madiun.

Skema kedua, tanah pekarangan yang ada bangunannya direlokasi di aset Pemkot Madiun seluas 31.068 meter persegi. Sementara tanah aset yang terkena proyek jalan seluas 50.241 meter persegi. Lahan milik instansi lain termasuk jalan eksisting seluas 69.979 meter persegi. Dalam skema ini yang harus dibayar pemerintah berupa sawah seluas 90.730 meter persegi (87.337 di Kota Madiun, 3.393 di Kab. Madiun), pekarangan seluas 27.691 meter persegi (19.215 di Kota Madiun, 8.476 di Kab. Madiun). Serta bangunan seluas 40.909 meter persegi, rinciannya 34.8511 meter persegi di Kota Madiun, 6.058 meter persegi di Kabupaten Madiun. 

Seperti diketahui pembangunan RRT menjadi bagian dari program strategis nasional. Yakni Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2019. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru