PN Depok Lockdown

DEPOK (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Depok memberlakukan lockdown setelah mendapati sejumlah pegawai dan hakimnya positif Covid-19. PN Depok memberlakukan Lockdown, terhitung sejak 25 hingga 31 Januari 2022 dan baru akan dibuka kembali pada Rabu (2/2/2022).

Humas PN Depok Ahmad Fadil  mengatakan, dalam menyikapi penyebaran Covid-19 varian baru di Indonesia, maka PN Depok tetap konsisten berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Penahanan Mantan Ketua KPU Depok

Dikarenakan, PN Depok merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan.

Untuk itu, PN Depok telah melakukan Swab Antigen yang bertujuan untuk mencegah meluasnya wabah virus Covid-19 di wilayahnya.

"Pada Senin, 24 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Depok telah melakukan swab antigen kepada seluruh Hakim, ASN dan Tenaga Honorer. Hasilnya diperoleh 17 orang yang positif. Saat ini, 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," tutur Fadil, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok, Divonis 19 Tahun Penjara

Langkah selanjutnya, dijelaskan Fadil, PN Depok melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Cilegon dalam

"Ketua PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas dengan memberlakukan Lockdown. Namun, jenis pelayanan PTSP masih dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, untuk upaya hukum perdata dan pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, dan persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya," ungkapnya.

Baca Juga: Kurir Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

Dalam pelaksanaan Lockdown, disebutkan Fadil, terhitung lima hari kerja, yakni dari 25 hingga 31 Januari 2022. Dengan harapan, lingkungan PN Depok menjadi steril dari Covid-19. Pada 2 Februari 2022, pelayanan Di PN Depok, akan kembali normal.

"Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa di PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga dan para Terdakwa serta para Advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru